FOTO : Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini saat menggelar konferensi pers[ist]
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang berinisial berinisial TA (47) berdomisili di Kota Tangerang, Banten hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya, Kalbar, Selasa (8/10/2024) sekitar pukul 16.30 WIB lalu.
Saat ditangkap tersangka TA berada di ruang tunggu keberangkatan pada area Bandara Supadio.
Dari tangan tersangka TA, tim Satresnarkoba Polres Kubu Raya, mengamankan barang bukti (BB) narkoba dengan berat netto 37,64 gram dan ekstasi.
Barang laknat ini, disembunyikan tersangka TA, dalam celana dalam yang dikenakannya.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Sagi mengungkapkan pria berinisial TA (47) merupakan warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang.
” Pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat. Dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta. Kemudian, kami amankan di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio Pontianak,” ungkap Sagi, Rabu (16/10/2024).
Menurut Sagi, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan dalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.
” Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,” paparnya.
” Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat Citilink,” sambungnya.[r***]