Seorang Paman di Ketapang, Tega Cabuli 2 Ponakannya

FOTO : tersangka SU saat diamankan di Mapolres Ketapang (Ist)

Pewarta : Tim liputan

Editor : redaksi

KETAPANG – radarkalbar.com

ENTAH apa yang merasuki benak pria berinisial SU (53) hingga tega melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap dua ponakannya RSK (14) dan RST (9).

Akibat perbuatannya, pria berotak mesum ini diamankan polisi, pada Kamis (15/9/2022) di rumahnya, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin menuturkan dimakannya tersangka bermula, setelah pihaknya menerima laporan orang tua korban pada Jumat (16/09/2022) menyebutkan kedua anak perempuannya diduga telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka.

“ Dari keterangannya, ibu korban curiga dengan perilaku korban RSK yang menjadi pendiam dan sering mengurung diri didalam kamar. Dan saat ditanya oleh ibunya, korban RSK menceritakan dirinya telah mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang tak lain juga merupakan paman korban,”bebernya.

Tak cukup hanya mendengarkan pengakuan RSK. Lantas, orang tua korban menanyakan anaknya RST apakah dirinya juga mengalami hal yang sama dengan kakaknya.

Namun, alangkah kaget orang tua korban. RST mengakui telah mengalami hal yang sama dengan kakaknya. Dari pengakuan kedua korban, perbuatan cabul tersebut kesemuanya terjadi di rumah pelaku saat mereka belajar mengaji dengan pelaku.

“ Dari pengakuan korban sdri RSK, ia sudah empat kali mengalami perbuatan tersebut sejak tahun 2020 lalu. Sedangkan pengakuan adiknya RST, dirinya sudah mengalami dua kali perbuatan bejad tersebut dari awal tahun 2022 sampai sekarang ” Jelas yasin

Menurut Yasin, pihaknya kini sudah mengamankan pelaku SU beserta barang bukti berupa beberapa helai pakaian dari kedua korban serta hasil visum medis kedua korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan dan persetubuhan kepada kedua korban yang merupakan keponakannya.

“ Sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan kepada pelaku terkait modus yang dilancarkan pelaku dalam menjalankan aksinya, pelaku sendiri apabila terbukti melakukan perbuatannya terancam dengan Pasal 81 ayat (2) dan atau Junto pasal 76 D dan 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya.