Setelah Cek VAR, Status Febrie Tersangka Lagi, Ini Hukum Apaan Guru?

FOTO : Ilustrasi { Ai ]

AWALNYA menjadi tersangka oleh polisi. Diserahkan ke Kejaksaan Agung, status Febrie berubah menjadi saksi. Eh, belum sempat rakyat selesai menggaruk kepala, dalam hitungan jam status itu berubah lagi menjadi tersangka.

Ini hukum apaan, Guru? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!

Nuan bayangkan final Piala Dunia 2026. Messi sudah mencetak gol. Stadion berguncang. Komentator teriak sampai serak. Tiba-tiba wasit mengangkat tangan. “Sebentar… cek VAR.” Lima menit kemudian…”Gol dianulir.”

Belum sempat bek lawan sujud syukur, wasit kembali berlari ke monitor. “Sebentar… cek VAR lagi.” Dua menit kemudian…”Gol disahkan.”

Penonton langsung mengamuk seperti fans Mesir. FIFA pun mungkin ikut pusing. Nah, kira-kira begitulah perasaan rakyat melihat perjalanan status hukum Febrie Adriansyah.

Drama dimulai 11 Juli 2026. Dini hari, Febrie mengundurkan diri sebagai Jampidsus. Sorenya, Korps Tipidkor Polri menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PT Asabri, PT Krakatau Steel, dan proyek batu bara. Polisi menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti. Lalu, mengamankan sekitar 74 kilogram emas, uang sekitar Rp476 miliar, serta menetapkan seorang tersangka swasta berinisial DR.

Publik mengira pertandingan sudah memasuki babak knockout. Tinggal menunggu peluit panjang. Eh… ternyata pertandingan baru pemanasan.

Tanggal 13 Juli, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan baru. Lalu siang 15 Juli, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan, posisi Febrie masih sebagai saksi.

Waduh…Rakyat langsung merasa wasit meniup peluit sambil berkata, “Gol dibatalkan karena bola terlalu bulat.”

Media sosial langsung berubah menjadi tribun stadion. Meme beterbangan lebih cepat dari assist Lionel Messi. Ada yang menulis, “Isuk tempe, sore dele.” Ada pula yang berseru, “Mari kita bingung bersama.”

Warung kopi mendadak berubah menjadi ruang analisis hukum. Tukang parkir mendiskusikan KUHAP. Penjual cilok menjelaskan diferensiasi fungsional. Bahkan ayam tetangga terlihat berkokok lebih pelan karena takut salah status.

Para pakar hukum ikut meniup peluit. Bhatara Ibnu Reza dari Trisakti menyebut mekanisme itu tidak lazim. Guru Besar Unsoed Hibnu Nugroho menilai pelimpahan seperti itu bertentangan dengan prinsip diferensiasi fungsional KUHAP. Abdul Fickar Hadjar menilai situasi tersebut dapat memunculkan persepsi adanya semacam “tukar guling” antar-institusi.

Belum habis netizen membuat meme, malam harinya…VAR dipanggil lagi. Kejaksaan Agung mengeluarkan siaran pers Nomor PR-229/017/K.3/Kph.3/07/2026.

Hasil pemeriksaan monitor berubah. Status tersangka tetap berlaku. Alasannya, penetapan Polri telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP. Sprindik Kejaksaan disebut bukan membatalkan penyidikan Polri, melainkan melanjutkan pendalaman. Dibentuk pula tim sembilan penyidik, koordinasi dengan Polri dan KPK diperkuat, Febrie dicegah ke luar negeri, meski belum ditahan.

Nah, di sinilah kepala rakyat mulai buffering. Pagi…Tersangka. Siang…Saksi. Malam…Tersangka lagi.

Kalau begini terus, jangan-jangan besok status perkara diumumkan lewat undian doorprize. Hadiah utamanya kulkas, hadiah hiburannya perubahan status.

Satire memang boleh menggelitik, tetapi yang dipertaruhkan bukan sekadar gelak tawa. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap konsistensi penegakan hukum. Sebab hukum bukan pertandingan sepak bola yang hasilnya boleh berubah setiap kali wasit melihat layar monitor.

Pada akhirnya, rakyat tidak sedang meminta wasit berpihak. Rakyat hanya ingin wasit meniup peluit dengan aturan sama untuk semua pemain. Sebab kalau setiap lima menit status perkara berubah setelah “cek VAR”, publik bisa bertanya-tanya, yang sedang diperiksa itu bukti atau sinyal Wi-Fi? Hari ini gol sah, lima menit kemudian offside, lalu sepuluh menit berikutnya gol lagi. Kalau begini terus, jangan salahkan rakyat kalau mulai curiga lapangan hukum kita bukan lagi memakai rumput, melainkan karpet sulap. Sebab keadilan bukan lomba hiburan, bukan acara lawak, dan bukan kompetisi siapa paling lihai memainkan aturan. Sekali peluit dibunyikan, hasilnya seharusnya membuat semua orang paham, bukan membuat satu negeri serempak memegang kepala sambil bertanya, “Guru… sebenarnya yang sedang memimpin laga ini wasit, VAR, atau penulis skenario?”

 

 

Oleh : Rosadi Jamani

#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM

Share This Article

You cannot copy content of this page

Exit mobile version