FOTO : Tersangka MI yang diamankan tim Polsek Sandai [ist]
Jonathan – radarkalbar.com
KETAPANG – MI (39) dan keempat temannya hanya bisa pasrah saat ditangkap tim Polsek Sandai, Ketapang, Kalbar, pada Minggu (14/7/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk MI, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, keempat temannya masih berstatus saksi.
Tersangka MI dan keempat temannya saat digrebek berada dalam sebuah rumah toko (ruko) di wilayah Desa Istana, Kecamatan Sandai.
Ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba. Saat dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat.
Dari tangan tersangka MI, tim Polsek Sandai berhasil mengamankan 23 butir ekstasi dan 5 unit handphone (Hp).
” Kami berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai. Selain MI, di dalam ruko tersebut kami juga mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi. Kemudian, kami menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone,”ungkap Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya.
Dewa Jaya menuturkan, penangkapan tersebut bermula adanya laporan masyarakat yang menyebutkan ruko tersebut sering dijadikan traksaksi narkoba.
“Begitu dapat informasi dari masyarakat, sekira pukul 13.00 WIB, kami melakukan penyelidikan pada sebuah ruko di Desa Istana, Kecamatan Sandai, dimana ruko tersebut diduga sering dijadikan tempat penggunaan dan transaksi narkoba,” terangnya.
Lantas, dilaksanakan penggeledahan disaksi perangkat desa setempat. Dan berhasil mengamankan terduga pelaku seorang perempuan berinisial MI (39) warga Kecamatan Sandai dan mengamankan 4 orang yang saat ini masih berstatus saksi, serta menyita barang bukti Narkotika jenis pil ekstasi atau Inex sebanyak 23 butir dan 5 Handphone.
“Terduga pelaku berinisial MI tersebut, diancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 Milyar, dan paling banyak 10 Milyar.
“Penangkapan terhadap terduga pelaku MI ini bukanlah yang pertama kalinya bagi Polsek Sandai dalam beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, sejumlah pelaku peredaran narkoba juga telah berhasil ditangkap. Dan kami akan terus melakukan operasi dan patroli untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Sandai. Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku narkoba,” tegasnya.
Selain melakukan penangkapan, Polsek Sandai juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba, melalui program penyuluhan di sekolah-sekolah, kampung-kampung, dan tempat-tempat umum.