FOTO : Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (Ist)
PALEMBANG – radarkalbar.com
MAJELIS Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (15/6/2022) malam, menjatuhkan vonis kepada Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumsel yang juga anggota DPR RI nonaktif, hukuman pidana 12 tahun penjara.
Majelis Hakim yang diketuai Yoserizal, SH, MH membacakan amar putusan di persidangan mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel tahun 2010-2019 terdakwa Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditegaskan Hakim, terkait uang pengganti dari fakta persidangan, tidak ada uang yang mengalir kepada terdakwa, dan terdakwa juga tidak menerima fasilitas apapun baik pada perkara Masjid Sriwijaya maupun PDPDE Sumsel
“Terdakwa Alex Noerdin tidak terbukti menerima uang dan menikmati fasilitas hingga tidak bisa diterapkan membayar uang pengganti. Dari itu memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membuka pemblokiran terhadap rekening terdakwa dan istri terdakwa,” tandas Hakim.
Atas putusan Hakim tersebut, terdakwa Alex Noerdin yang mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Pakjo Palembang menyatakan banding.
“Terima kasih Yang Mulia Majelis Hakim, tentu saya tidak setuju dengan keputusan ini, dan saya menyatakan banding. Saya ucapkan terima kasih,” kata Alex Noerdin.
Alex Noerdin juga dituntut uang pengganti pada perkara PDPDE Sumsel sebesar 3,2 juta dolar Amerika Serikat dan pada perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar, dengan ketentuan jika satu bulan usai vonis incrah uang pengganti tidak dibayar maka aset harta benda Alex Noerdin disita dan jika aset harta benda yang disita tidak menutupi uang pengganti kerugian negara diganti pidana 10 tahun penjara.(*)