Pontianak, radar–kalbar.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram (Kg) Minggu (15/3/2020) di wilayah Parit Mayor, Kubu Raya.
Narkoba ini merupakan jaringan internasional yang melibatkan salah satu narapidana Lembaga Pemasyarakatan II A Pontianak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha menerangkan narkoba jenis sabu ini masuk ke Indonesia melalui perbatasan Kuching Malaysia dan dibawa oleh seorang pria yang menggunakan sepeda motor.
“Tim dari Direktorar Narkoba Polda Kalbar telah melakukan pengungkapan kasus narkoba jaringan Internasional yaitu Malaysia. Diawali dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa barang yang dicurigai narkotika dari perbatasan Kuching – Kalbar dengan menggunakan sepeda motor. Jadi tim melakukan pemantuan” jelas Gembong
Gembong melanjutkan, berdasarkan informasi ciri ciri dari masyarakat tersebut tim Dit Narkoba Polda Kalbar melakukan pemantauan di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Ambawang. Hingga akhirnya pada pukul 10.40 Wib pria dengan ciri ciri tersebut melintas menuju kea rah Pontianak.
“Tim melakukan pembuntutan dan sesampainya di gerbang parit mayor tim langsung melalukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tas bawaan yang bersangkutan yang berinsial M warga Kabupaten Mempawah” ungkapnya
Dari hasil penggeledahan kepada pelaku pertama, petugas berhasil mengamankan 5 bungkus yang dikemas dengan lakban coklat dan didalamnya dibungkus lagi dengan kemasan teh hijau merk negara luar.
“Dari hasil intrograsi dan pengembangan dilapangan, tim mengarah kepada pelaku lain yaitu SK warga Pontianak yang akan menerim Sabu tersebut disebuah minimarket di Parit Mayor dan TF yang merupakan warga Lapas II A Pontianak. Jadi TF ini yang mengontrol transaksi dari lapas ” ucap Dir Narkoba Polda Kalbar
Kombes Pol Gembong Yudha juga mengatakan bahwa saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap jaringan ini. Barang bukti dan ke tiga tersangka saat ini berada di Mako Dit Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan penyidikan.
Sumber : Humas Polda Kalbar