Nekat Nyimpan 8 Paket Sabu, 2 Pria Ini Dibekuk Polisi di Jalan Nanga Taman – Nanga Mahap

POTO : Kedua tersangka dan barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Sekadau (Ist)

Pewarta/editor : Sutarjo

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

DUA pria masing-masing berinisial D(25) dan S (23) tak berkutik saat diamankan tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sekadau.

Kedua pria ini diamankan, saat mengambil 8 paket narkoba yang disimpan di kawasan jalan Nanga Taman – Nanga Mahap atau tepatnya di samping tower telepon selelur terletak di RT 004 / 002, Dusun Kala, Desa Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman.

Penangkapan kedua pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 2 / II / 2023 / SPKT. SatResnarkoba / Polres Sekadau / Polda Kalimantan Barat tanggal 7 Februari 2023 tentang tindak pidana narkotika.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Salahudin menerangkan kejadian itu berawal tersangka D (25) mendatangi kediaman S (23). Tujuannya menanyakan dimana barang haram milik D yang dititipkan kepada S tersebut disimpan.

Saat itu, tersangka S menyebutkan narkoba yang dimaksud tersangka D, disimpan pada salah satu tempat. Lantas, keduanya langsung bergegas menuju tempat yang di sebut tersangka S.

“Pada malam tanggal 6 Pebruari 2023 saat keduanya hendak mengambil sabu yang disimpan di samping tower seluler. Keduanya segera menuju ke lokasi dimana barang itu disimpan,” terangnya.

Kedua tersangka ini tidak mengetahui padahal gerak gerik mereka telah diawasi petugas Kepolisian.

“Ketika S hendak mengambil barang tersebut yang ia simpan. Seketika ia mendengar teriakan. Saat itu, D masih berada diatas motor. Ketika S hendak melarikan diri mendengar teriakan D. Namun, berhasil diamankan oleh polisi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, petugas mengamankan barang bukti berupa klip plastik transparan yang di simpan didalam bungkus rokok dan 8 klip plastik transparan kosong.

Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dikenakan UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1).