“Si Midun” dan Ketum SMSI Diskusi Soal Hukum dan Kebhinnekaan

POTO : Ketum Pusat SMSI berpoto bersama Sandi Nayoan (Ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

JAKARTA – Pemeran “Midun” dalam serial film Sengsara Membawa Nikmat, Sandi Nayoan yang saat ini berprofesi sebagai lawyer (pengacara) bertandang ke Kantor Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) pada Selasa malam (15/2/2022).

Dalam kunjungan tersebut, Sandi Nayoan dan pengurus SMSI Pusat diskusi terkait isu hukum dalam dunia jurnalistik dan kebhinnekaan di Indonesia.

Dalam dialog yang berlangsung hingga Rabu dinihari tersebut, Ketua Umum SMSI, Firdaus membuka diskusi dengan menjelaskan berbagai program SMSI Pusat serta isu terbaru terkait keinginan SMSI agar Dewan Pers mengakomodasi berbagai organisasi jurnalis dan organisasi perusahaan media. Dimana supaya dimudahkan menjadi konstituen Dewan Pers.

“Saat ini, ada standar ganda dan ambang batas dalam Peraturan Dewan Pers didalam penetapan perusahaan media yang menjadi konstituen Dewan Pers,” jelas Firdaus.

Menurut Firdaus, jika TV hanya memiliki 8 anggota dan dapat menjadi konstituen Dewan Pers, semestinya berbagai organisasi pers yang berada di daerah serta berlatar belakang keagamaan dan daerah juga bisa diakomodir.

“Standar ganda yang diterapkan dan ambang batas yang ada dalam peraturan Dewan Pers tentang organisasi pers menyumbat peluang berkembangnya berbagai organisasi pers berbasis daerah dan keyakinan tertentu untuk menjadi konstituen,” ungkapnya.

Pihaknya kata Firdaus merindukan tumbuh kembangnya usaha pers dan asosiasi wartawan berbasis kedaerahan dan yang berlatar belakang keagamaan seperti tumbuhnya asosiasi Wartawan Melayu, Asosiasi Wartawan Aceh, Asosiasi Wartawan Papua, Jurnalis Sulawesi, Paguyuban Wartawan Katolik, Persatuan Wartawan Nasrani, Jurnalis Pesantran, Jurnalis Muslim, LAPMI, Jurnalis Kampus dan lainnya.

“Jika berbagai organisasi yang berbasis kedaerahan dan berbagai latar belakang tersebut dapat tumbuh dan berkembang sebagai konstituen Dewan Pers, dengan begitu fungsi Dewan Pers dalam meningkatkan Kwatitas dan kwalitas serta akses perusahaan dan jurnalis kedunia luar dapat terus dioptimalkan,”jelasnya.

Ditegaskannya, kebhinekaan itu takdir, sehingga tidak usah tabu untuk terus bersama hidup berdampingan. Dan organisasi pers yang banyak dan datang dari berbagai latar belakang semestinya dapat menjadi arah dan inspirasi hidup berdampingan bagi masyarakat.

Kepada SMSI, Sandi Nayoan yang berprofesi sebagai pengacara menyarankan agar produk hukum yang diterbitkan oleh Dewan Pers diuji di mahkamah Agung.

“Keppres Pengurus Dewan Pers dapat digugat ke PTUN. Sedangkan Peraturan Dewan Pers dapat di uji di Mahkamah Agung jika ada aturan yang dianggap merugikan,” ujar Sandi Nayoan.

Menurut Sandi, dirinya siap membantu SMSI jika diperlukan.

“Saya siap membantu jika akan menggugat ke PTUN dan Mahkamah Agung jika diperlukan” ujar Sandi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum SMSI Firdaus didampingi Ketua Bidang Tehnologi Agusti Rahmat, kepala Departemen Humas dan kerjasama Aji Waskita. Sementara Sandi Nayoan didamping dua orang staf lawyernya.

Editor : redaksi radarkalbar.com