Warga Hadang Petugas Saat Akan Memakamkan Kerabatnya Sesuai Prokes Covid-19

POTO : warga menghadang petugas yang akan melaksanakan pemakaman sesuai prokes (Ist)

Tim liputan – radarkalbar. com

AMBON – Tak terima kerabatnya akan dimakamkan di Taman Pemakaman Umum (TPU) sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Warga Dusun Ani, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku merebut jenazah dari petugas, Senin, (14/2/2022).

Dalam video amatir yang beredar tampak peti jenazah tiba, warga langsung mengadang petugas pemulasaran Covid-19.

Warga sempat ditenangkan aparat TNI-Polri dan Satpol PP. Namun, seorang perempuan merebut jenazah sambil memeluk peti mayat sembari berurai air mata.

Belakangan diketahui, perempuan tersebut adalah istri korban La Umu Basir (62), pasien yang divonis rumah sakit terinfeksi virus corona dan meninggal dunia di RSUD Piru, Seram Bagian Barat, Maluku.

Warga yang sudah menunggu kedatangan jenazah covid langsung memberikan perlawanan terhadap petugas.

Mereka berhasil merebut jenazah dan memukul mundur petugas pemulasaran.

Suasana pun kembali menanas ketika warga mengejar petugas dan melempari batu terhadap petugas pemulasaran.

Aksi warga merebut jenazah tak terbendung, petugas terpaksa kabur meninggalkan jenazah yang direbut warga di tengah jalan.

Mereka kocar-kacir dan mencari keselamatan saat dikejar dan dilempari batu.

Juru Bicara Penanganan Covid-19, Pemerintah Provinsi Maluku Adonia Rerung membenarkan terjadinya peristiwa hal itu.

“Iya, benar terjadi penghadangan warga, warga juga melempari petugas pemulasaran,” kata Rerung, Rabu, (16/2/2022).

Kata Rerung, pasien tersebut dirawat dengan gejala sakit pendarahan otak. Saat dirawat korban dalam kondisi tak sadarkan diri.

Saat masuk rumah sakit, pasien dirapid antigen sebagai syarat pasien untuk dirawat di ruangan apa.

Rapid test antigen juga untuk memastikan kesehatan pasien bebas covid, jangan sampai pasien terinfeksi lalu dirawat dengan pasien non covid.

“Jadi semua pasien yang bergejala pendarahan otak wajib menjalani rapid antigen. Ternyata antigen positif terinfeksi Covid-19,” katanya.

Beberapa jam kemudian, kata Rerung, pasien meninggal dunia. Pasien lalu dibawa ke ruangan jenazah untuk pemulasaran, kemudian dimakamkan sesuai protokol covid di TPU Dusun Ani, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

“Ketika dibawa ke kampungnya keluarga menolak dan menolak pasien divonis covid, mereka mau memakamkan sendiri,” katanya seperti dikutip cnnindonesia.com. (*/Siberindo.co)