Pernyataan Pj Sekda Sekadau Soal BTT Tuai Sorotan

POTO : Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Sekadau (IST).

radarkalbar.com, SEKADAU – Pernyataan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau Frans Zeno pada salah satu media pada Senin (15/2/2021) terkait dengan penganggaran biaya tak terduga (BTT) memantik sorotan beragam dari sejumlah  kalangan di Bumi Lawang Kuari (julukan Sekadau).

Satu diantaranya menilai, pernyataan Pj Sekda Sekadau Frans Zeno itu “kental berbau politis atau dengan kepentingan politik”.

Pasalnya, Pj Sekda Sekadau ini terindikasi menggiring opini seakan ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sekadau.
Padahal keputusan Makamah Konstitusi (MK) belum ada.

Dalam pernyataannya, Frans Zeno mengatakan bahwa anggaran BTT tersebut merupakan antisipasi untuk hibah kepada penyelenggara pemilu jika terjadi PSU di Kabupaten Sekadau.

Hanya saja, hal ini mengundang tanya, terkiat darimana kebijakan tersebut di ambil. Padahal dalam sistem penganggaran APBD, dimana setiap anggaran yang disiapkan harus berdasarkan keputusan bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) dan tim anggaran DPRD.

“Saya menilai kebijakan BTT disebut tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya. Karena, hanya diketahui oleh eksekutif dalam hal ini Pj, Sekda,” ungkap Yodi Setiawan Ketua Komisi II DPRD yang juga anggota Badan Anggaran DPRD Sekadau kepada media ini, Selasa (16/2/2021) melalui pesan singkatnya.

Ditegaskan, sebagai salah satu anggota badan anggaran DPRD dirinya tidak tahu soal adanya BTT, dana antisipasi untuk PSU, kapan pembahasan lalu siapa yang menyetujui.

Selama ini kata Yodi, tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) tidak pernah mengagendakan pembahasan dana BTT bersama legislatif.

“Kalau benar adanya Pemda sudah menganggarkan dana untuk PSU, artinya anggaran itu ilegal. Selama ini TAPD tidak transparan kepada badan anggaran DPRD Sekadau, juga kepada masyarakat Kabupaten Sekadau,” bebernya.

Lalu siapa yang menjamin akan ada PSU? Namun menurut dia, tidak ada jaminan akan ada PSU di Kabupaten Sekadau.

Dan Ia memprediksi perselisihan hasil pemilihan Kabupaten Sekadau di Mahkamah Konstitusi tidak akan dilanjutkan atau dismissal.

“Kalau tidak terpakai nantinya akan diapakan dana tersebut. Apakah dikembalikan ke kas daerah atau tidak,” tanya nya.

Terpisah, Pj Sekda Kabupaten Sekadau Frans Zeno ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.

Sementara, Abus Yanto. salah seorang warga Kecamatan Belitang Hulu juga menyayangkan pernyataan Pj, Sekda tersebut di salah satu media.

Menurut Abus Yanto sebagai masyarakat awam ia menilai pernyataan Pj Sekda syarat dengan kepentingan politik. Dan terkesan sengaja mengiring opini seolah-olah ada PSU, seperti isu yang sengaja dihembuskan oleh salah satu kubu selama ini.

“Kalau memang ada uang bagus untuk membantu perbaikan infrastruktur yang selama ini kurang diperhatikan oleh Pemda Sekadau, dari pada disiapkan untuk PSU,” kata Abus Yanto, Selasa (16/2/2021) kepada media melalui telpon selulernya.

Sebagai Pj, Sekda, Ia harusnya bersikap netral ketimbang harus menbuat pernyataan yang dinilai meresahkan.

“Padahal, kita tau perkara di MK masih bergulir, lalu beliau mengatakan sudah menyiapkan dana untuk PSU,” timpalnya.

Ditambahkan, pernyataan ini sudah melukai hati warga Kabupaten Sekadau, karena selama ini sejak habis pilkada sampai saat masyarakat masih terbelah dua.

” Kita minta Gubenur Kalbar dalam hal ini harus memberi teguran keras kepada Pj Sekda Sekadau tersebut, kalau perlu tarik kembali ke Pemprov ganti yang lain, yang lebih berintergritas,” cetus Abus.

 

 

 

 

 

 

Pewarta/editor : Sutarjo.