Satreskrim Kubu Raya Ungkap Kasus TPPO, 19 Calon PMI Diselamatkan

FOTO : Petugas Polres Kubu Raya saat mengantarkam kedua tersangka ke sel tahanan ( ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Satreskrim Polres Kubu Raya menggagalkan pengiriman 19 Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah penampungan ilegal di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, pada Sabtu. (10/1/2016) malam.

Penggerebekan dilakukan oleh Tim Macan Raya setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aktivitas pengiriman tenaga kerja ilegal.

Rumah tersebut diketahui difungsikan sebagai tempat transit sementara sebelum para calon PMI diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

Kasus ini terungkap berawal dari pemantauan petugas di Bandara Internasional Supadio, Pontianak. Polisi mencurigai kedatangan lima pria yang diduga calon PMI dan kemudian mengikuti pergerakan mereka hingga menuju Desa Kapur.

Setelah dilakukan pembuntutan, petugas mendapati sebuah rumah di kawasan permukiman warga yang diduga menjadi lokasi penampungan.

Saat dilakukan penggerebekan, polisi menemukan belasan orang yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya Pulau Jawa, Sumatera, dan Nusa Tenggara Barat.
“Kami mengamankan para calon PMI sekaligus menangkap pihak-pihak yang berperan langsung dalam operasional di lapangan,” kata Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade Surdiansyah, Jumat (16/1/2026).

Menurut nya, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni sopir travel berinisial KN (41) dan penjaga rumah penampungan berinisial IS (31).

Sementara itu, pemilik rumah yang diduga menjadi pengendali utama jaringan pengiriman PMI ilegal tersebut melarikan diri dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dijelaskan, dari lokasi penggerebekan petugas mengamankan total 20 orang, termasuk 13 orang yang baru tiba dari luar Kalimantan dan satu orang yang baru kembali dari Malaysia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, seluruh calon PMI tersebut rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur darat secara ilegal.

“Para korban telah dievakuasi ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Barat untuk mendapatkan perlindungan serta proses pemulangan ke daerah asal,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 455 KUHP dan/atau Pasal 457 KUHP jo Pasal 20 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Ade menyatakan masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih luas dalam sindikat pengiriman tenaga kerja ilegal lintas negara tersebut. ( red)

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version