FOTO : maling spesialis rumah kosong berinisial FT yang diamankan petugas Polsek Sungai Raya, Kubu Raya (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEORANG pria berinisial FT (18) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, terkait pencurian rumah kosong di Gang Mawar, Desa Kuala Dua, pada Jumat (17/12/2023) beberapa pekan lalu.
Terkuaknya, ulah FT (18) setelah dilakukan mediasi tentang gangguan kamtibmas di Polsek Sungai Raya. Awalnya, ia sempat berkelit, namun akhirnya mengaku setelah petugas melakukan serangkaian interogasi.
Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyaah mengatakan, penangkapan pelaku di Kantor Polsek Sungai Raya, saat itu pelaku mengikuti mediasi gangguan kamtibmas di Desa Kuala Dua.
“Saat dilakukan mediasi kamtibmas sedang berlangsung, salah satu personil Unit Reskrim Polsek Sungai Raya mencurigai FT. Nah, setelah dilakukan profiling tehadap FT sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong pada Jumat (17/12/23),” bebernya.
Mendapati itu, petugas pun langsung membawa FT ke ruangan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk melakukan interogasi
” Dari interogasi yang dilakukan petugas yang cukup alot tersebut. Akhirnya FT mengakui ia adalah pelaku pencurian rumah kosong di Gang Mawar,” ujar Ade, Selasa (16/1/2024).
Dikatakan Ade, FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri. Saat itu, ia bersama temannya dan sampai saat ini petugas Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap pria berinisial MA.
Ade menambahkan penangkapan FT di Kantor Polsek Sungai Raya pada Jumat (17/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Dan terhadap FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian.
” Saat interogasi pelaku sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun dari hasil penyelidikan petugas FT mengakui perbuatannya. FT merupakan tetangga korban, jadi ia mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong saat korban ke jakarta,”terang Ade.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa 1 (satu) unit TV LED 21 inch merk SHARP, 1 unit Laptop merk ASUS warna silver, 1 unit speaker merk SQRS, 3 buah tas selempang warna hitam, biru dan coklat, 3 buah celengan warna kuning, 5 buah jam tangan, 2 buah kipas angin dinding, 1 unit kipas angin duduk, 1 kalung emas, 1 anting emas, 1 cincin emas, 5 tabung gas 3 kilogram, 1 chopper penggiling daging, 1 jaket jeans, 2 tikar permadani warna coklat, 1 unit alat tensi digital.
“Nah, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 21.000.000,” timpalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. (Bgt/ReKR)