Sanggau (radar-kalbar.com)-Ribuan warga dari berbagai kecamatan di Kabupaten Sanggau menerima pembagian sertifikat gratis, Rabu (16/1).
Sertifikat yang dibagikan secara simbolis oleh Bupati Sanggau Paolus Hadi tersebut sebanyak 1.500 persil merupakan program pendaftaran tanah sistematik lengkap (PTSL).
Penyerahan PTSL kepada masyarakat se Kabupaten Sanggau tersebut merupakan wujud realisasi nawacita yang dicanangkan pemerintah Pusat.
Tampak hadir saat itu Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Asisten 1 Setda Pemprov Kalbar, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalbar, Forkompimda Sanggau, Kepala BPN Sanggau dan Sekadau, Sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh adat di Kabupaten Sanggau.
Bupati Sanggau Paolus Hadi mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Pusat yang telah membuat program yang luar biasa kepada masyarakat.
“Kabupaten Sanggau termasuk yang terbesar menerima sertifikat ini, penerima PTSL ini,” ujarnya.
Kepada penerima sertifikat, pria yang akrab disapa PH berpesan supaya mereka betul-betul memanfaatkan sertifikat ini.
“Karena ini adalah surat berharga dan mudah-mudahan masyarakat makin cerdas dalam penggunaannya. Tadi ada yang menyampaikan kepada saya. Pak ini mengukir sejarah karena saya baru kali inilah dapat sertifikat. Nah, ini luar biasa,” ujarnya.
PH berharap pemerintah mampu terus mengelola tanah ini dengan baik, yang mana yang menjadi hak rakyat, yang mana menjadi hak investor dan yang mana yang menjadi hak negara dapat tertata dengan baik ke depannya.
“Dan Puji Tuhan masyarakat sekarang sudah sadar, jika hak atas tanah itu penting,” cetusnya.
Kepala BPN Sanggau Yuliana dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima settifikat PTSL. Tak lupa Ia mengingatkan agar sertifikat yang telah diterima dijaga dengan sebaik-baiknya.
“Tolong difoto kopi, yang asli disimpan dalam sampul plastik biar tidak mudah basah dan disimpan ditempat yang aman,” pesannya.
Dijelaskan, program PTSL tahun 2018 menargetkan 10.000 peta bidang dimana 8.450 diantaranya berupa produk sertifikat hak atas tanah. “Kegiatan PTSL dilaksanakan di 9 Kecamatan mencakup 31 Desa. Sedangkan untuk redistribusi tanah tahun 2018 target sertifikat hak atas tanah sebanyak 7.500 bidang dilaksanakan dilaksanakan di 10 Kecamatan mencakup 21 Desa,” jelasnya.
Kemudian lanjut Yuliana, dengan adanya program PTSL dan redistribusi tanah tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan manfaat terutama dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki.
“Kami berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Sanggau untuk mengurangi konflik pertanahan dan sengketa tanah lahan serta memberikan program pemberdayaan masyarakat bekerjasama dengan pihak terkait,” harapnya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalbar, Samad Soemarga mengatakan penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari reforma agraria yang merupakan program pemerintah yang harus kita dukung, termasuk lemerintah daerah, forkompimda dan OPD di daerah.
Tanpa dukungan, tentu BPN tidak akan mampu bekerja maksimal karena tugas BPN hanya melegalkan hak atas tanah.
Samad mengaku bersyukur program PTSL di Kabupaten Sanggau mencapai target 100 persen yakni 8.450 sertifikat dan redistribusi tanah mencapai 7.500 sertifikat.
“Kami mohon Pak Bupati bisa menyerahkan sisa yang belum diserahkan secara simultan kepada masyarakat,” kata dia. Menurut dia, sertifikat tanah adalah barang berharga. Oleh karena itu harus dirawat, diamankan, termasuk bidang tanahnya, batas-batasnya harus dijaga.
“Karena tiga tahun tanah itu setelah diberikan sertifikat tapi tidak dimanfaatkan, bisa dikategorikan tanah terlantar. Oleh karena itu pak Bupati kami mohon dukungannya karena masih banyak tanah di Pronvinsi dan di Kabupaten Sanggau ini yang belum disertifikatkan,” ungkap dia.
Untuk PTSL ini, lanjut dia, seluruh Desa itu dilakukan pengukuran dan diterbitkan sertifikatnya, termasuk tempat ibadah, pemakamam, perkantoran dan lain sebagainya.
“Sebaiknya kita semua tertib administrasi dan tertib hukum agar wilayah kita terhindar dari konflik sosial akibat sengketa pertanahan,” imbuhnya.
Untuk redistribusi tanah, tambahnya, berdasarkan empat komponen. Pertama pelepasan kawasan hutan, kedua 20 persen dari HGU, ketiga 20 persen dari APL yang dikuasi masyarakat dan ke empat tanah negara yang dikuasi oleh masyarakat itu sendiri.
“Dan ini cukup banyak. Di provinsi Kalbar ada 230 ribu sertifikat pada tahun 2018 yang kita tertibkan,” pungkasnya.
Pewarta : Jonathan K
Editor. : @admin