KPU RI Tetapkan 17 Parpol Nasional dan 6 Lokal Aceh Jadi Peserta Pemilu 2024

POTO : plyer jumlar parpol peserta Pemilu 2024 mendatang yang ditetapkan KPU RI (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi/red**

JAKARTA – radarkalbar.com

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sebanyak 17 partai politik (parpol) nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

Selain itu, KPU RI juga menetapkan 6 parpol lokal Aceh yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan paspol peserta Pemilu 2024 ini, berlangsung pada pada Rabu (14/12/2022). Kemudian ditetapkan juga nomor urut parpol tersebut.

Adapun nomor urut parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

* PKB : nomor urut 1
* Partai Gerindra : nomor urut 2
* PDI Perjuangan : nomor urut 3
* Partai Golkar : nomor urut 4
* Partai Nasdem : nomor urut 5
* Partai Buruh : nomor urut 6
* Partai Gelora : nomor urut 7
* PKS : nomor urut 8
* PKN : nomor urut 9
* Partai Hanura : nomor urut 10
* Partai Garuda : nomor urut 11
* PAN : nomor urut 12
* PBB : nomor urut 13
* Partai Demokrat : nomor urut 14
* PSI : nomor urut 15
* Partai Perindo : nomor urut 16
* PPP : nomor urut 17

Selain itu, KPU RI juga turut menetapkan 6 Partai Politik lokal Aceh peserta Pemilu DPRD tingkat kota, kabupaten, dan provinsi di Aceh tahun 2024, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 yang diteken pada Rabu (14/12/2022).

Adapun keenam parpol lokal Aceh ini, merupakan partai yang sejak 14 Agustus 2022 dinyatakan lolos tahap pendaftaran, sebagai berikut :