FOTO : Tersangka WM mantan oknum KTU PT GAN2 yang dipolisikan [ist]
Redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Oknum mantan Kepala Tata Usaha (KTU) PT GAN2 berinisial WM (37) resmi resmi mendekam di balik jeruji besi milik Polsek Sungai Raya, Kubu Raya.
PT GAN2 ini beroperasional di Desa Muara Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
WM ditahan karena dugaan penggelapan uang perusahaan. Dan WM diduga menggunakan uang operasional perusahaan untuk kepentingan pribadi dengan modus memalsukan nota pembelian dan mengabaikan pembayaran tagihan koperasi.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan kejadian ini berawal pada periode Oktober 2023 hingga Oktober 2024, saat WM bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan perusahaan.
“WM diduga mengalihkan dana operasional perusahaan untuk kebutuhan pribadi. Untuk menutupi perbuatannya, ia membuat dokumen palsu berupa nota pembelian dan tidak membayar tagihan koperasi yang telah diberikan kepadanya,”ungkap Ade dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024).
Dari hasil audit internal PT GAN2, terungkap kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 954.739.488.
Lantas, temuan ini kemudian dilaporkan oleh manajemen PT GAN2 ke Polsek Sungai Raya untuk pendalaman lebih lanjut.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan saksi, dokumen bon pembelian palsu, hasil audit internal, dan pengakuan tersangka, kami menaikkan status WM dari terlapor menjadi tersangka,” tegasnya.
Menurut Ade, atas perbuatannya, WM telah diamankan dan menjalani serangkaian pemeriksaab.
” Tersangka WM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Ade. [Red/r]