Asisten III Administrasi Umum Hadiri Gelar Pengawasan dan Pemutakhiran Data Inspektorat

Sintang, radar-sintang.com – Asisten III bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Ir H Zulkarnaen, M Si menghadiri kegiatan pra gelar pengawasan dan pemutahiran data
Tindak lanjut hasil pengawasan tingkat Kabupaten Sintang Tahun 2019 di Aula Inspektorat Kabupaten Sintang,(14/11/2019).

Hadir pada acara tersebut unsur forkopimda,para Kepala OPD, para camat serta kepala desa dan tamu
undangan lainnya.

Dalam sambutannya menyampaikan dalam melaksanakan pengawasan dan pemutahiran data di setiap kegiatan yang ada di instansi terkait yang ada di lingkungan Pemkab Sintang hendaknya perlu dukungan dan kerjasama dari semua pihak.

“Ini demi kebaikan kita semua.
Jika kita melaksanakan kegiatan yang bersumber dari dana pemerintahan atau APBD, hendaknya kita harus tepat dalam menggunakan dana. Kemudian anggaran tersebut serta dengan
pelaporan yang tepat pula,” ungkapnya.

Pihak terkait seperti Kejaksaan sudah melakukan koordinasi dalam penanganan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

“Seandainya terjadi temuan diharapkan oknum yang bersangkutan mampu
mempertangungjawabkan serta mampu mengembalikan dana tersebut,sehingga tidak ada tindakan pengurungan terhadap oknum tersebut atau (tipikor) atau pengurungan badan,” paparnya.

Kepala Inspektorat, Apolonaris Biong mengatakan kegiatan penyelengaran dan
permutakhiran data tahun 2019 ini bertujuan untuk menyampaikan temuan dan rekomendasi hasil
pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Sintang mulai dari tahun 2015 sampai dengan semester I
tahun 2019.

“Kepada masing-masing objek pengawasan dan pemeriksaan serta semua pihak terkait supaya dapat bekerja sama
dalam penyampaian data (PHP2) ke obrik baik dari sekolah, puskesmas, kelurahan dan desa,” ungkapnya.

Menurut Biong, pada di wilayah kerjanya dalam waktu yang secepat-cepatnya sampai batas waktu yang di
tentukan pada tanggal 25 – 26 November 2019 ini.

Hasil pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh objek pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari kerja
sejak laporan hasil pemeriksaan diterima.

Maka hasil pemeriksaan dapat diambil alih oleh
aparat penegak hukum (APH).

“Oleh sebab itu kami berharap dalam penyelengaraan pra- gelar pengawasan ini dapat
menghasilkan, peningkatan pelaksanaan tindak lanjut temuan serta rekomendasi laporan hasil
pemeriksaan.

“Akurasi data dan informasi dapat dijadikan masukan bagi pimpinan dan pihak
terkait. Terjadinya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengawasan intern pemerintah Kabupaten
sintang agar tercipta reformasi birokrasi pemerintah yang baik transparan dan akuntabel.

“Kita dari Inspektorat tidak pernah bosan dan berhenti untuk melakukan
pemeriksaan dan pengawasan kepada semua instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten
sintang ini. fungsi pembinaan tetap kita jalan terus hanya saja tindak lanjut yang membuat kita selalu terlambat,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : Humas Pemkab Sintang