Soal Alih Manajemen PT AAL, Dewan Sekadau Minta Jangan Abaikan Nasib Karyawan

FOTO : Anggota DPRD Sekadau, Ari Kurniawan Wiro (Sutar)

Pewarta : Sutarjo

radarkalbar.com, SEKADAU –
Salah seorang karyawan PT. Agro Anugrah Lestari (AAL), Nemensius Lukas mengaku dirinya merasa khawatir dengan manajemen baru PT. AAL, usai dilaksanakan take over per tanggal 6 Oktober Tahun 2021 belum lama ini.

Kekhawatiran pria ini cukup beralasan. Pasalnya hingga saat ini dirinya belum menerima pesangon. Bahkan belum juga dipangil untuk bekerja kembali.

Artinya kata Nemensius, nasib mereka selaku karyawan warga setempat belum jelas. Apakah masih dipekerjakan sebagai karyawan di perusahaan pembeli atau di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jika pun terjadi PHK, Ia minta agar perusahaan tetap berpatokan dengan Undang – undang (UU) Tenaga Kerja.

“Kalaupun perusahaan tidak lagi memperkerjakan karyawan lama, kami minta ada pembayaran pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku yakni UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,”kata Lukas, Senin (11/10/2021) di Timpuk.

Sejak bekerja mulai tahun 2012 statusnya masih sebagai Tenaga Harian Tetap (THT), dengan sistem pembayaran harian.

“Artinya tidak kerja, tidak dibayar,” kata Lukas.

Sementara, salah seorang anggota DPRD Sekadau, Ari Kurniawan Wiro mengaku dirinya semula belum mengetahui ada take over dari PT AAL ke AP Investmen

Sebab, memang belum ada pemberitahuan secara resmi ke pemerintah daerah baik itu ke Bupati Sekadau maupun ke DPRD Sekadau.

“Kemarin saya belum tahu informasi tersebut. Tetapi saya dapat informasi berkaitan dengan peralihan saham mayoritas antara 2 belah pihak perusahaan tersebut. Dan kemarin tepatnya pukul 10.30 WIB, saya langsung hubungi pimpinan perusahaan PT AAL via telepon, dan saat saya hubungi pihak perusahaan membenarkan adanya akuisisi saham antara ke dua belah perusahaan tersebut,” ungkap Ari.

Menurut Ari, pihaknya mau perusahaan terbuka terkait proses ini. Apakah ini akuisisi saham atau take over penuh.

” Kita perlu tau, karena ini perusahaan tersebut area kerjanya di daerah kita, “cetusnya.

Maksudnya kata Ari, agar kedepan tidak ada yang lari dari tanggung jawab.

” Saya juga minta agar pihak perusahaan menjamin hak-hak karyawan apabila terjadi pengalihan manajemen dari perusahaan lama ke baru. Dan saat saya konfirmasi pihak perusahaan berjanji akan menjaga hak-hak karyawan terutama hal-hal yang berkaitan dengan pesangon apabila nanti terjadi PHK atas dampak akusisi saham tersebut, ” paparnya.

Karyawan sambung Ari, berhak atas uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan ketentuan perundang – undangan.

“Dan perusahan sepakat akan memenuhi persyaratan tersebut saya akan kawal terus janji perusahaan tersebut,” pungkasnya.

Editor : Antonius