Warga Sanggau Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Sekadau, Ini Kasusnya

FOTO : tersangka TH dan barang bukti yang diamankan tim Satres Resnarkoba Polres Sekadau (Ist)

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Seorang pria berinisial TH (38) beralamat di Kabupaten Sanggau tak berkutik saat diamankan tim Satres Resnarkoba Polres Sekadau, pada Rabu (13/9/2023).

Pria ini disangkakan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Plh Kasat Resnarkoba, Ipda Fahrizal Hasyim mengatakan penangkapan terjadap tersangka TH merupakan hasil penyidikan dan pengembangan kasus dari seorang pelaku tindak pidana narkotika berinisial ER (37) yang sudah ditangkap sebelumnya pada Jumat (8/9/2023).

“Ini adalah pengembangan kasus dari pelaku lain berinisial ER. Dimana tersangka ER mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dari TH. Nah, jadi peran TH adalah sebagai penjual dan pemakai,” ungkapnya Jum’at (15/9/2023).

Menurut Fahrizal, dari hasil penggeledahan saat penangkapan di rumah tersangka TH, petugas berhasil mendapatkan barang bukti diantaranya satu buah tabung kaca transparan, yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian, 1 plastik klip transparan, 1 buah alat hisap atau bong, 3 korek api, 18 sedotan plastik, serta 2 unit handphone milik tersangka.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Sekadau. Dan masih akan kita lakukan penyidikan guna pengembangan kasus lebih lanjut,” cetusnya.