Jaksa Tuntut Pedagang Sisik Trenggiling 3 Tahun 3 Bulan Penjara, Publik Soroti Komitmen Penegakan Hukum Konservasi

FOTO : Suasana sidang perdagangan ilegal sisik Trenggiling di PN Sanggau, pada Kamis 14 Agustus 2025 [ ist ]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

SANGGAU – Tuntutan tegas disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap Dominikus Loin (DL), terdakwa kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling, dalam sidang di Pengadilan Negeri Sanggau, Kamis (14/8/2025).

Jaksa Robin Pratama meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun 3 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan kepada DL.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf F jo. Pasal 21 ayat (2) huruf C Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 32 Tahun 2024.

Tindakan tersebut, menurut JPU, tidak sejalan dengan komitmen pemerintah menjaga kelestarian satwa dilindungi, terutama trenggiling yang kini berada di ambang kepunahan.

Dalam persidangan, JPU telah menghadirkan tujuh saksi dan dua ahli untuk menguatkan dakwaan.

Salah satu saksi kunci adalah Maria Endang, yang sebelumnya telah divonis dalam kasus serupa dan mengaku bertransaksi jual beli sisik trenggiling senilai Rp 15 juta dengan terdakwa di kediaman DL.

Ahli Digital Forensik Haryo Pradityo turut memaparkan bukti digital berupa percakapan whatsApp, foto, lokasi, hingga kontak mencurigakan di ponsel DL yang menguatkan dugaan praktik perdagangan ilegal.

Penggunaan istilah tersamar “kerupuk” dan “keripik” disebut menjadi modus untuk mengecoh petugas.

Jaksa menyebutkan pertimbangan memberatkan, yakni tindakan DL memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Meski demikian, hal yang meringankan seperti pengakuan terdakwa, menjadi tulang punggung keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya tetap disampaikan.

“Memohon majelis hakim menjatuhkan putusan menyatakan terdakwa bersalah memperdagangkan, menyimpan, atau memiliki bagian tubuh satwa dilindungi,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Kasus ini mendapat atensi publik serta aktivis lingkungan, yang mendorong agar pengadilan memberi efek jera bagi pelaku perdagangan satwa dilindungi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa. [rilis Yayasan Kolase ]

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version