FOTO : Tersangka AS (39) warga yang diduga mencuri tiang Telkom [ist]
Andika – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial AS (39), warga Pontianak Selatan, nekat mencuri tiang jaringan telekomunikasi di Jalan Kalimas Hulu, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya.
Ia berasalan, aksi pencurian tersebut dilakukan, karena upah pemasangan tiang jaringan telkom yang dijanjikan oleh mandor tidak kunjung dibayarkan.
AS ditangkap setelah tim Satuan Reskrim Polres Kubu Raya melakukan pemeriksaan dan serangkaian penyelidikan.
Tersangka AS mengakui dirinya adalah pelaku pencurian 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter di Jalan Kalimas Hulu, Sungai Kakap, pada Selasa (9/4/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut. Dan berawal dari informasi yang diterima oleh pelapor dari rekan kerjanya, menyebutkan bahwa tiang jaringan telkom di lokasi Jalan Kalimas Hulu Kecamatan Sungai Kakap banyak yang hilang.
” Pelapor kemudian melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan informasi tersebut benar adanya. Sebanyak 35 tiang jaringan telkom berukuran 7 meter hilang. Selanjutnya, pelapor melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Kubu Raya untuk ditindaklanjuti,” ungkap Ade, pada Senin (15/7/2024).
Menurut Ade, setelah mendapatkan laporan serta informasi dari pelapor, tim Satreskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil pelaku menggunakan surat resmi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan dengan bukti yang kuat, AS tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya, sehingga petugas langsung mengamankan AS pada Kamis (13/7/2024),”terangnya.
Dijelaskan, AS beralasan dirinya nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal upah pemasangan tiang jaringan belum dibayarkan oleh mandor pemasangan tiang jaringan telkom.
“AS melakukan pengambilan tiang jaringan tersebut dengan cara memotongnya menggunakan mesin las. Nah, AS nekat mencuri tiang jaringan telkom tersebut karena kesal terhadap mandor pemasangan tiang kabel telkom berinisial WO yang tidak membayar upah pemasangan tiang jaringan tersebut,” tuturnya.
Akibat perbuatannya AS, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 25.750.000-,.
“Tersangka AS, sekarang sudah diamankan ke balik jeruji besi di Rutan Polres Kubu Raya. Dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun,” tegasnya. [r*]