Bejat..!! Seorang Bapak di Nanga Taman, Sekadau Setubuhi Anak Kandung

FOTO : ilustrasi anak terancam kekerasan [ist]

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Entah apa yang merasuki benak WD (43) warga Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau hingga tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasat Reskrim IPTU Kuswiyanto, membenarkan kejadian ini.

Menurut dia, peristiwa yang memilukan tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2018 di rumah korban di Kecamatan Nanga Taman.

Saat itu, korban berusia 11 tahun, masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

“Terkuaknya ulah pelaku ini, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada ibunya, YN (35). Nah, mengetahui hal tersebut, YN menemui dan memastikan kebenaran dari laporan tersebut,” ungkap Iptu Kuswiyanto, Sabtu (15/6/2024).

Ditambahkan, kepada YN ibunya, korban mengungkapkan pelaku WD telah melakukan tindakan asusila sejak tahun 2018 hingga tahun 2023.

“YN kemudian terlibat perdebatan dengan pelaku. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. Kejadian ini dilaporkan ke Polres Sekadau, pada Jumat (14/6/2024),” bebernya.\

Dijelaskan, pelaku WD telah diamankan oleh petugas Satuan Reskrim Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, barang bukti berupa beberapa pakaian juga telah diamankan.

Selain itu, korban kini berada dalam pendampingan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menjalani visum di pihak medis.

“Pelaku WD dijerat dengan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (1) atau (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.