Hingga Batas Akhir Pendaftaran, 2 Parpol Tidak Mengajukan Bacaleg ke KPU Sanggau

POTO : Komisioner KPU saat mengelar konferensi pers usai penutupan batas akhir penerimaan pengajuan bacaleg parpol (Ist)

SANGGAU – RADARKALBAR.COM

DUA partai politik (parpol) tidak mendaftarkan pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) hingga berakhirnya batas waktu pada Minggu (14/5/2023) tepat pukul 23.59 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara pada KPU Sanggau, IIS Supianto mengungkapkan sesuai rangkaian proses pengajuan bacaleg. Dan mulai dari 1- 14 Mei 2023, yang sudah mengajukan bacaleg ke KPU Sanggau berjumlah 16 parpol.

“Dan pada hari terakhir yang datang ke KPU Kabupaten Sanggau untuk mengajukan bacalegnya ada 6 parpol, masing-masing partai Ummat, Golkar, PPP, Buruh, Garuda dan Gelora,” terangnya dalam konferensi pers pada, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59Wib.

Hadir saat itu, Komisioner KPU Sanggau dan Sekretaris KPU Sanggau Andi Hasanudin.

Iis menjelaskan, pada Minggu (14/5/2023) pukul 09.00 WIB, partai Ummat kembali datang untuk menyerahkan berkas. Guna pemeriksaan data bacaleg yang sehari sebelumnya tidak bisa diperiksa.

Karena belum terkoneksi dengan program sistem pencalonan (silon). Selain partai Ummat, Golkar, Garuda, PPP, Buruh dan terakhir Gelora.

” Dari partai yang mendaftar tidak ada persoalan yang berarti. Hanya dua partai yang terkendala pada silon yaitu Partai Ummat. Karena link silonnya belum bisa terbuka saat datang pertama. Namun sudah clear pada paginya,” jelas Iis.

Sedangkan yang kedua kata Iis, partai Gelora juga ada kendala. Sehingga Partai Gelora harus melengkapi dokumen pengajuan melalui dokumen non silon.

Artinya melalui luar silon, dan setelah melakukan pemeriksaan terdapat beberapa dokumen yang belum lengkap.

Sehingga KPU melakukan pengembalian untuk melengkapi kembali. Kemudian setelah itu Partai Gelora menyampaikan kembali hasil perbaikannya pukul 23.40 WIB dan hingga sekarang (23.59) masih proses pemeriksaan,”katanya.

Hingga penutupan pendaftaran lanjut Iis Supianto, untuk sementara KPU Sanggau baru berikan status kepada 15 parpol yaitu Hanura, PDI P, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, PKB, Demokrat, Perindo, PSI, Ummat, PPP, Golkar, Garuda dan Partai Buruh dengan status diterima.

“Sedangkan untuk partai Gelora, kami masih melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Sementara, untuk dua parpol PBB dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hingga penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB tidak datang untuk mengajukan bacalegnya.

“Kedua partai ini, hingga penutupan masa pengajuan tidak datang. Maka tidak dapat lagi jika ada pengajuannya,”tutupnya. (leman)

editor : redaksi