Suparman : Tuntutan 10 Bulan untuk Petani Diduga Pelaku Karhutla Terlalu Berat

Pontianak, radar-kalbar.com– Perkara dugaan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan petani kembali digelar di Pengadilan Negeri Pontianak, pada Selasa (14/1/2020).

Kali ini, sudah masuk agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bahwasanya, JPU  dalam requisitoirnya No.Reg. Perkara: PDM-305/Ponti/10/2019, menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan dikurangi masa tahanan.

Soalnya, JPU beranggapan para terdakwa telah terbukti melanggar pasal 188 KUHP sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan kedua.

Kuasa hukum terdakwa, Suparman SH dari  LBH Pontianak selaku  menyampaikan tuntutan JPU tersebut terlalu berat karena tidak mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa, yang notabennya adalah seorang petani yang sudah berusia lanjut.

“Meskipun demikian kami selaku kuasa hukum tetap menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Sebab hal tersebut menjadi domain JPU dalam mlakukan penuntutan siapapun tidak boleh mengintervensinya,” ungkap Suparman.

Atas tuntutan JPU tersebut, Suparman selaku kuasa hukum akan mengajukan pembelaan (pleidoi) karena berdasarkan fakta yng terungkap dalam persidangan, surat dakwaan yang disusun jaksa tidak ada yang terpenuhi.

“Salah satunya adalah soal tuntutan 10 bulan berdasarkan Pasal 188 KUHP , dimana salah satu unsur pasalnya adalah menimbulkan bahaya untuk umum. Bahayanya dimana saksi yg dihadirkan oleh JPU sendiri tidak keberatan terhadap kebakaran padahal rumah saksi tsb berada disamping tempat kebakaran,” paprnya.

Selain itu, menurut Suparman tuntutan jaksa tersebut tidak hanya melukai terdakwa yang seorang petani. Tetapi melukai juga para petani-petani yang kebiasaanya membkar sampah dilahannya.

“Tuntutan 10 bulan penjara tersebut tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Jika memang membakar tumpukan bongkahan kayu/sampah yang menjadi indikasi sarang ular dan luas yg terbakar juga hanya 10 x 20 meter persegi. Dan memang melanggar hukum, pantaskah dituntut 10 bulan?,” tanyanya.

Kekesalan juga disampaikan oleh anak terdakwa, yakni Sarbini, menyampaikn tuntutan JPU yang 10 bulan atas bapak sangatlah memberatkan. Sebab apa yg dilakukan bapaknya, bukan bermaksud untuk menyebabkan kebakaran dan menimbulkn keresahan bagi masyarakat. Dan, bapaknya selain sudah usia lanjut juga sering sakit-sakitan ketika dalam masa tahanan.

“Harusnya ini juga dipertimbangkan oleh jaksa tapi meskipun demikian kami menghormati dan menghargai  atas tuntutan JPU tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap kedepannya semoga tidak ada petani yng mengalami nasib yng sama seperti bapaknya.

Sumber : Kepala Bidang Program dan Kampanye LBH Pontianak, Abdul Azis, SH.