2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Terentang Ditangkap Tim Gabungan, Ngaku Telah 2 Kali Beraksi

FOTO : Kedua tersangka saat diamankan tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Dua pria berinisial SI(43) dan SN(29) hanya bisa pasrah saat dibekuk tim gabungan Unit Lidik Satresnarkoba Polres Kubu Raya dan Polsek Terentang, pada Senin (11/11/2024).

Keduanya merupakan pengedar narkoba jenis Sabu-sabu. Ketika dibekuk, keduanya berada di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengiriman narkotika dari kawasan Beting, Pontianak Timur, menuju Kecamatan Terentang.

“Nah, berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi para pelaku,” ujar Ade, Rabu (13/11/2024).

“Setelah mengetahui ciri-ciri pelaku, tim gabungan langsung melakukan penangkapan terhadap SI dan SN di tepi Jalan Tanjung Bayur, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya,” sambungnya.

Saat penggeledahan, tim gabungan menemukan dua plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 7,95 gram yang disimpan di dalam tas milik SN.

Ketika diinterogasi, SN mengakui Sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual bersama SI di Kecamatan Terentang.

“Ini bukan kali pertama mereka melakukan aksi serupa. Dari pengakuan keduanya, mereka sudah tiga kali terlibat dalam peredaran sabu di Kecamatan Terentang,” jelas Ade.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti (BB) kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya, tim gabungan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan kedua pelaku.

Ade mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kubu Raya,”cetusnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. [red/hms/cpt/ltr]