Pria di Kuala Mandor B Ditangkap Polisi, Ini Kasus

POTO : tersangka SO saat diamankan petugas Polsek Kuala Mandor B (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

PETUGAS Polsek Kuala Mandor B, mengamankan seorang pria berinisial RO (32) kedapatan membawa senjata tajam di Jalan Raya Kuala Mandor B, Dusun Maju Jaya, pada Minggu (30/10/2022).

Kapolsek Kuala Mandor B Iptu Agus Suryana menerangkan penangkapan terhadap tersangka atas laporan masyarakat setempat yang tidak lain orang tua pelaku sendiri sesuai dengan LP/A/362/X/SPKT/2022/Sektor Kuala Mandor B/Polres Kubu Raya/Polda Kalbar, tanggal 30 Oktober 2022.

“Tersangka SO (32) ini sering membawa senjata tajam dan sering marah-marah tak bersebab kepada orang tuannya. Pelaku juga melakukan pencurian barang berharga milik orang tuanya,” ujar Kapolsek.

Penangkapan terhadap tersangka RO kata Kapolsek, merespon laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kuala Mandor B melakukan serangkaian penyelidikan. Sekira jam 21.40 WIB, personil melihat pelaku yang sedang berjalan di samping warung Sinta yang posisinya berhadapan dengan rumah kediaman orang tuanya.

“ Anggota langsung melakukan penangkapan. Sada saat penangkapan ditemukan senjata tajam di saku sebelah kanan selanjutnya SO diamankan ke Polsek Kuala Mandor B,” terang Kapolsek.

Saat SO ditangkap tidak ada perlawanan kepada Anggota Polsek Kuala Mandor B.

Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Masyarakat (Penmas) Polres Kubu Raya Aipda Ade membenarkan penangkapan terhadap SO (32), dan saat ini sudah dilakukan preoses penyidikan oleh Polsek Kuala Mandor B.

“ Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Barang bukti yang diamankan dari pelaku berupa 1 buah senjata tajam terbuat dari besi berwarna putih yang bergagang plastik dengan ukuran panjang kurang lebih 23 centimeter, berikut sarung terbuat dari plastik.