FOTO : Ilustrasi tindakan kekerasan terhadap anak [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
KETAPANG – Entah apa yang merasuki benak seorang pria berinisial DA (27) warga Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalbar hingga tega memperkosa adik iparnya, masih di bawah.
Perbuatan tak senonoh ini dilakukan DA, pada sebuah kawasan tepi hutan pada salah satu desa di Kecamatan Air Upas, dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
Tak pelak, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma berat. Peristiwa bejat ini sendiri terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada ibu korban.
“ Perbuata DA terungkap setelah, korban menceritakan dirinya telah diperkosa serta diancam akan dibunuh oleh pelaku di sebuah kawasan tepi hutan,pada Sabtu (23/8/2025) lalu sekira pukul 23.00 WIB,” ungkap Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Marau Iptu Martin Nababan dalam keterangan resminya, pada Sabtu (13/09/2025).
Tak pakai lama, setelah mendengarkan pengakuan tersebut, ibu korban langsung membuat laporan di Kantor Polsubsektor Air Upas pada Rabu malam (10/09/2025).
Selanjutnya, personel gabungan Polsubsektor Air Upas bersama Polsek Marau langsung melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku di rumahnya.
“Pelaku yang tak dapat mengelak langsung mengakui perbuatan bejatnya. Dirinya mengakui tega berbuat bejat karena tertarik dengan korban,” jelasnya.
Dijelaskan, saat ini pelaku dan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian dan sebilah pisau yang digunakan pelaku saat mengancam korban telah dibawa ke Polres Ketapang.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau Pasal 82 Juncto Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. [red/amd].
Editor/publisher : admin radarkalbar.com