FOTO : Kedua tersangka (duduk) pencuri ban dan velg truk yang diamankan polisi [ ist ]
Tim liputan – radarkalbar.com
KETAPANG – Aksi pencurian ban dan velg mobil truk yang meresahkan warga Ketapang beberapa waktu belakangan ini akhirnya terbongkar.
Dua pria berinisial NGA (40) dan DPA (21) ditangkap aparat Polres Ketapang bersama Unit Reskrim Polsek Delta Pawan saat bersembunyi di sebuah rumah di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kamis (11/9/2025).
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Delta Pawan, Ipda Chepry, menyebutkan kedua pelaku dikenal licin dan merupakan residivis kasus serupa.
“Mereka mengaku sudah beraksi di 11 lokasi berbeda. Sebagian laporan sudah masuk di Polsek Delta Pawan,” ujarnya, pada Sabtu (13/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 10 ban serep berbagai merek berikut velg, satu kunci T yang dimodifikasi, sepeda motor Honda Beat, serta sejumlah barang pribadi yang kerap digunakan dalam menjalankan aksinya.
Aksi terakhir keduanya terekam kamera pengawas saat membongkar ban serep dump truk di halaman sebuah ruko di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tengah, akhir Agustus lalu.
Rekaman itu menjadi salah satu petunjuk kuat yang mengantarkan polisi membongkar persembunyian sindikat tersebut.
Polisi memastikan kasus ini terus dikembangkan, mengingat tidak menutup kemungkinan ada jaringan atau lokasi lain yang turut menjadi sasaran pencurian. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com