Polres Sekadau Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Terhadap Majikan.

POTO : rekonstruksi kasus penganiayaan pekerja terhadap isteri majikannya, berlangsung di Mapolres Sekadau (Sutar)

Pewarta : Sutarjo Selalong

radarkalbar.com, SEKADAU – Sedikitnya 30 adegan diperagakan MW tersangka penganiayaan terhadap majikannya, dalam reka ulang (rekonstruksi), berlangsung di Halaman Mapolres Sekadau, pada Selasa (13/7/2021).

Adegannya percobaan pembunuhan oleh tersangka berinisal MW terhadap ibu dan anak yang terjadi pada 12 Mei 2021 lalu, yang merupakan isteri pemilik toko meubel di Jalan Merdeka Timur, Kota Sekadau.

Kapolres AKBP Tri K Panungko menuturkan rekonstruksi yang dilakukan untuk menguatkan kejadian yang sebenarnya. Sehingga rekontruksi diperagakan sesuai dengan kronologis kejadian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mulai dari awal kedatangan pelaku hingga adegan saat melakukan tindakan penganiayaan dengan menusuk kedua korban, masing-masing Valeria Devina dan Katarina Noviyati.

“Tidak hanya itu, tujuan dari rekonstruksi untuk menguji kebenaran yang telah disampaikan tersangka maupun saksi sebelumnya,” tegas Kapolres.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU, Anuar Syarifuddin mengatakan, rekonstruksi diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap pelaku.

“Proses penyidikan masih tahap 1, rekonstruksi dilakukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan dari keterangan pelaku saat persidangan nanti,” jelasnya.

Hadir pada rekonstruksi tersebut Kasi Pidum Kejari Sekadau Hendrik Fayol, Penasehat Hukum Munawar Ibrahim, sejumlah PJU Polres Sekadau, Kanit Reskrim Polsek Sekadau Hilir. Sedangkan korban didampingi suaminya.

Selama rekonstruksi digelar berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Editor : Antonius.