Tak Kuat Beban Anggaran, Pemkab Ini Pecat 228 Pegawai

FOTO : Ilustrasi pegawai dipecat (ist)

radarkalbar. com, SAMARINDA – Sedikitnya 228 pegawai di lingkungan Pemkab Mahakam Ulu (Mahulu) diberhentikan. Setelah Pemkab Mahulu melalui Bupati Bonifasius Belawan Geh menerbitkan Nota Pemberhentian tersebut.

Sejak awal 2021, ratusan pegawai kontrak atau tenaga non-pegawai negeri sipil (TNP) yang dua diantaranya CPNS lulus pada 2019 diberhentikan.

Pemberhentian ini merupakan akibat dari rasionalisasi anggaran, tidak masuk kerja melebihi 46 hari kerja, melebihi batas usia pensiun, dan tidak diusulkan kembali sebagai TNP oleh dinas terkait per Januari 2021.

Mulanya 228 pegawai yang sudah tidak bekerja itu menjadi pegawai kontrak atau TNP di sejumlah OPD/SKPD di Pemerintah Kabupaten Mahulu. Sebut saja Bappeda, BPKAD, BKD, Bapenda, Dinas Pariwisata, Dishub, Inspektorat, Diskominfo, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian.

Kemudian, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Distramtibumlinmas, Disdikbud, Dinas PUPR dan Kimpraswil, Sekretariat DPRD, Sekretariat Kabupaten, tenaga rumah sakit, tenaga Puskesmas, pegawai di Kantor Camat, guru dan tenaga TU di sekolah.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekretaris Kabupaten Mahulu, Stephanus Madang, yang dikonfirmasi melalui pesan teks belum memberikan tanggapannya.

Sementara Anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan Kutai Barat dan Mahulu, Veridiana Huraq Wang, mengakui kabar tersebut. Kata dia, masalah tersebut pernah dibahas.

“DPRD Mahulu sudah memanggil Kepala BKD kalau tidak salah Ibu Wenifrida Kayang untuk RDP (rapat dengar pendapat). Tapi tidak ada yang hadir-hadir karena tugas keluar, ada yang isoman,” katanya, kepada Kalpostonline group siberindo.co, Selasa (13/7/2021).

Minta Dipertimbangkan

Pegiat anti korupsi Jangkar Kaltim, Roni meminta agar Pemkab Mahulu lebih mempertimbangan sisi sosial dan kemanusiaan para pegawai yang diberhentikan. Akibat pandemi, mereka semakin sulit secara ekonomi.

“Banyak upaya pemda melakukan strategi untuk mengurangi beban bagi kas negara seperti Pemkab Mahulu yang melakukan pengurangan yang dinilai tidak produktif,” kata Roni.

Selain itu menurut Roni, kemacetan tersebut terdapat kejanggalan. Pasalnya, dari dua orang yang diberhentikan berstatus ASN/PNS.

“Hal ini yang nanti akan ditanyakan karena setahu kami ada tatacara tersendiri dalam pemecatannya tidak sama dengan honorer. Jangan sampai tidak mempertimbangkan hak orang lain,” pungkasnya. (AZ/OY)

Sumber :

Kalpostonline group siberindo.co,