Wali Kota Pontianak Sampaikan Raperda RPJMD

Kota Pontianak (radar-kalbar.com)- Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono menjabarkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD).

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 88 tahun 2007, RPJMD wajib dibuat paling lama enam bulan setelah pelantikan kepala daerah.

Penjabaran tersebut menyesuaikan visi misi dirinya saat kampanye sebagai calon Wali Kota, yaitu “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan yang Cerdas dan Bermartabat”.

Raperda RPJMD Kota Pontianak tahun 2020-2024 disampaikannya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Kamis (13/6/2019).

“Intinya ini adalah penyempurnaan dari apa yang sudah terangkum dalam RPJMD,” ujarnya.

Terkait tudingan legislatif yang mengatakan RPJMD hasil salin tempel (copy paste), menurutnya, sebagai sebuah program, tentu ada kemiripan karena yang namanya sebuah program harus berkelanjutan. Seperti peningkatan infrastruktur, pendidikan dan kesehatan.

Peningkatan infrastruktur misalnya, peningkatan jalan lingkungan yang belum mantap dan peningkatan jalan yang sudah mantap akan dilengkapi dengan trotoar. Peningkatan tersebut diperkirakan membutuhkan dana triliunan rupiah, sehingga direncanakan selama selesai hingga tahun 2023.

“Ini dilakukan secara bertahap, tidak mungkin selesai hanya dalam setahun sebab anggarannya kan cukup besar,” terang Edi.

Pelayanan dasar publik juga menjadi fokus supaya capaian target Sustainable Development Goals (SDGs) tercapai. SDGs adalah program pembangunan berkelanjutan melalui 17 tujuan dengan 169 target yang terukur dengan tenggat waktu yang ditentukan. SDGs merupakan agenda pembangunan dunia yang bertujuan untuk kesejahteraan manusia dan planet bumi.

“Target kita pelayanan air bersih 100 persen, nol kawasan kumuh, sanitasi 100 persen, jalan lingkungan 95 persen, jumlah penduduk miskin ditekan seminimal mungkin,” papar dia.

Pihaknya juga berupaya mendongkrak pertumbuhan ekonomi serta menggali sumber pendapatan.

Edi berpendapat, apabila pembangunan sudah selaras dan sesuai dengan jalurnya, maka efek ganda (multiplier effect) dirasakan masyarakat.

“Seperti pembangunan waterfront atau promenade yang berdampak pada ekonomi, pariwisata, kehidupan sosial masyarakat dan sebagainya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

sumber : humpro pemkot pontianak