ASN Diminta Jaga Netralitas, Melanggar Siap-siap Kena Sanksi

FOTO : Candra Apriansyah [ist]

Sery Tayan – radarkalbar.com

SANGGAU – Kendatipun Pilkada Sanggau baru digelar pada Rabu (27/11/2024) mendatang. Namun, riak – riak bernuansa politis menjelang konstestasi tersebut mulai terasa di kabupaten berjulukan Bumi Daranante tersebut.

Terlepas dari itu, tentunya semua sepakat, agar pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan lancar dan aman.

Untuk mewujudkan hal itu, tentunya semua unsur berdiri sesuai dengan porsinya masing-masing, satu diantaranya adalah tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Merujuk hal itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Sanggau, Candra Apriansyah mengajak ASN di lingkungan Pemkab Sanggau untuk bisa menjaga netralitasnya dalam Pilkada Sanggau mendatang.

“Kita mengajak ASN untuk menjaga netralitas. Ini berdasarkan aturan dan regulasi. ASN dilarang keras berpolitik,” ujarnya, pada awak media ini, Selasa (14/5/2024).

Pria yang juga mantan Jurnalis pada salah satu portal media online terkemuka di Kalbar ini, menyebutkan bila dalam pengawasan Bawaslu Sanggau ditemukan ada ASN yang melanggar netralitas.

Maka, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jadi, tak ada kompromi akan pelanggaran yang dilakukan ASN.

“Kita menjaga agar Pilkada Sanggau berjalan bersih tanpa adanya pelanggaran. Nah, jika ditemukan ada ASN yang berpihak maka akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Candra, diantaranya regulasi memuat tentang netralitas ASN tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta belum lama ini.

” Menteri PANRB mengatakan, dengan adanya komitmen bersama oleh Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN. Hadirnya SKB netralitas juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai,” paparnya.

“Netralitas ASN sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral, serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah seperti pilkada yang akan datang,”timpalnya.

Ia mengingatkan ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pilkada.

“Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih,” bebernya.