Bukit Peniraman Kabupaten Mempawah Dikeruk, Ketegasan Pemerintah Jangan Hanya di Atas Kertas!

Oleh : Samadi [ Pemuda Mempawah Kalbar ]

AKTIVITAS pengerukan bukit di kawasan Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah tidak lagi bisa dipandang sebagai aktivitas biasa.

Perubahan bentuk bukit yang terlihat jelas dari waktu ke waktu menunjukkan bahwa pengambilan material tanah dan batu berlangsung secara terus-menerus. Pertanyaannya sederhana tetapi mendasar, di mana posisi pemerintah ketika perubahan bentang alam sebesar ini terjadi di ruang publik?

Jika aktivitas tersebut memiliki izin, maka publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dijalankan. Namun jika aktivitas itu berlangsung tanpa izin yang jelas, maka situasinya jauh lebih serius karena hal itu menunjukkan lemahnya kontrol negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam di wilayahnya sendiri.

Di tingkat kabupaten Mempawah, pengawasan terhadap dampak lingkungan berada pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mempawah. Lembaga ini memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan telah melalui kajian yang ketat dan tidak menimbulkan ancaman terhadap kawasan sekitarnya.

Amanat ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menuntut pemerintah melakukan pengawasan serius terhadap setiap kegiatan yang berdampak pada lingkungan.

Namun ketika bukit terus dikeruk dan perubahan kontur tanah terlihat semakin jelas, publik wajar mempertanyakan apakah pengawasan tersebut benar-benar berjalan. Apakah pihak dinas pernah melakukan inspeksi langsung ke lokasi? Apakah kajian lingkungan yang menjadi syarat kegiatan itu benar-benar ada dan dijalankan dengan disiplin? Ataukah pengawasan hanya berhenti pada laporan administrasi tanpa memastikan kondisi di lapangan?

Persoalan ini juga tidak bisa dilepaskan dari kewenangan pertambangan yang berada di tingkat provinsi Kal-Bar. Pengambilan material tanah dan batu termasuk dalam aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang berada di bawah pengawasan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat.

Kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang memberikan mandat kepada pemerintah provinsi untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan memiliki izin yang sah dan dijalankan sesuai standar pengelolaan yang benar.

Artinya, jika pengerukan bukit di Peniraman merupakan aktivitas pertambangan, maka pemerintah provinsi tidak bisa bersikap pasif. Pemerintah memiliki kewajiban memastikan bahwa kegiatan tersebut berada dalam wilayah izin yang sah serta tidak dilakukan secara berlebihan yang dapat merusak struktur bukit.

Yang membuat persoalan ini semakin serius adalah fakta bahwa kawasan Peniraman pernah mengalami kejadian longsor pada salah satu bukit di masa lalu. Peristiwa tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah bahwa perubahan struktur bukit bukan perkara kecil. Bukit yang dikeruk tanpa pengawasan yang ketat bukan hanya mengubah lanskap alam, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan yang jauh lebih besar di kemudian hari.

Karena itu, ketika aktivitas pengerukan kembali terlihat berlangsung di kawasan yang tidak jauh dari permukiman, publik berhak mempertanyakan apakah pemerintah benar-benar menjalankan fungsi pengawasan secara serius atau justru membiarkan aktivitas tersebut berjalan tanpa kontrol yang jelas.

Yang lebih berbahaya lagi adalah jika proses perizinan terhadap aktivitas seperti ini justru dipermudah karena adanya kepentingan tertentu. Dalam pengelolaan sumber daya alam, izin bukan sekadar dokumen administratif yang dapat diberikan dengan mudah. Izin adalah bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa pemanfaatan alam tidak merusak keseimbangan lingkungan.

Jangan sampai muncul kesan bahwa ada institusi pemerintah yang justru membuka jalan bagi pengerukan bukit hanya karena kedekatan dengan pelaku usaha atau karena kepentingan pribadi tertentu.

Jika proses perizinan menjadi longgar dan pengawasan berjalan setengah hati, maka negara secara tidak langsung sedang memberi ruang bagi eksploitasi alam tanpa kendali.

Bukit Peniraman hari ini bukan hanya soal tanah yang diambil untuk kebutuhan pembangunan. Ia juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjaga tata kelola lingkungan di daerahnya sendiri.

Jika perubahan bukit yang begitu nyata saja tidak mampu diawasi dengan tegas, maka publik tentu berhak mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat secara luas. [ * ]

Share This Article
Exit mobile version