Dalami Dugaan Korupsi Tambang Emas, Tim Kejati Kalbar Kumpulkan Bukti di Ketapang

FOTO : ilustrasi aktivitas tambang ( Ai)

Hoesnan – radarkalbar.com

PONTIANAK –  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan emas.

Hal itu ditandai dengan tim penyelidik terpantau melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) terhadap sejumlah pihak di Lapas Kelas II Ketapang, Jumat (13/2/2026).

​Langkah lapangan ini diambil guna mencari fakta hukum terkait aktivitas pertambangan yang diduga melanggar izin dan merugikan keuangan negara.

​Dikutip dari mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar melalui Kasi Penerangan Hukum (Penkum), I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya pergerakan tim di wilayah Ketapang tersebut.

Menurut Wayan, kegiatan itu masih dalam koridor penyelidikan awal.

​”Benar, tim melakukan pulbaket di Ketapang. Ini bukan penindakan, melainkan tahapan klarifikasi untuk memastikan apakah ditemukan unsur peristiwa pidana dalam perkara pertambangan emas tersebut,” ujar I Wayan kepada awak media, Sabtu (14/2/2026).

​Wayan mengungkapkan masih fokus penyelidikan ini menyasar pada praktik penambangan emas yang diduga keluar dari koordinat izin resmi.

​Secara garis besar, perkara ini berkaitan dengan ativitas pertambangan yang memasuki wilayah izin pihak lain, penambangan yang tidak sesuai dengan batas dan ketentuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

​Meskipun membenarkan adanya aktivitas tim penyelidik, Kasi Penkum menegaskan detail mengenai siapa saja pihak yang diperiksa serta lokasi persis pertambangan belum dapat dibuka ke publik.

​”Prosesnya masih tahap lid (penyelidikan), sehingga sifatnya tertutup. Kami harus menjaga independensi dan objektivitas agar proses penegakan hukum tidak terganggu oleh opini publik,” tambahnya.

​Wayan memastikan proses penyelidikan akan dilakukan secara profesional dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Ia berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus secara resmi jika perkara ini telah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. ( RED)

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version