30 Orang Tahanan Polres Kubu Raya Gunakan Hak Pilihnya

FOTO : petugas membawakan logistik Pemilu, saat akan dilaksanakan pencoblosan oleh tahanan Polres Kubu Raya (Ist)

KUBU RAYA – radarkalbar.com

SEBANYAK 30 tahanan Polres Kubu Raya, karena tersangkut sejumlah tindak pidana, memberikan hak suaranya pada Pemilu 2024.

Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah mengatakan para tahahan ini melaksanaan pencoblosan dimulai pukul 11.30 WIB dan berakhir pada pukul 12.30 WIB. Kemudian pelaksanaan sesuai dengan ketentuan, dengan dihadiri petugas KPPS yang terbagi menjadi 3 TPS,
“Untuk TPS 10 ada 14 orang tahanan, TPS 14 dengan 5 orang tahanan, TPS 44 terdapat 11 orang tahanan. Jadi keseluruhan ada 30 orang tahanan sudah memberikan hak pilihnya,” ujar Ade, Rabu (14/2/2024).

” Kami selaku pihak kepolisan dalam kegiatan tersebut sebatas melakukan pengamanan serta pengawasan terhadap keluar masuknya tahanan. Setelah melaksanakan pencoblosan dan kegiatan tersebut sesuai dengan hasil koordinasi Polres Kubu Raya dengan KPU Kabupaten Kubu Raya,” paparnya.

Ade menambahkan, TPS di Rutan Polres Kubu Raya dilengkapi dengan 3 orang petugas KPPS dan 3 orang Linmas yang sudah ditunjuk oleh KPU untuk melayani tahanan yang sudah terdaftar dan memiliki hak pilih.

” Polri menjamin para 30 tahanan di rutan Polres Kubu Raya ini menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan,”tegasnya. (R**/ReKR)