FOTO : terduga pelaku judol (tengah) didampingi petugas Polres Bengkayang [ist]
redaksi – radarkalbar.com
BENGKAYANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang, berhasil menangkap seorang pelaku perjudian online di Pasar Ledo, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, pada Jumat (8/11/24) sekitar pukul 17.25 WIB.
Penangkapan ini dipimpin Kasatreskrim Polres Bengkayang AKP Anuar Syarifudin. Dan merupakan wujud nyata komitmen Polres Bengkayang dalam memberantas praktik perjudian di wilayah hukum mereka.
Terduga pelaku, berinisial V (43), merupakan warga Desa Semangat, Kecamatan Ledo.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merek Oppo dan satu kartu ATM BNI atas nama pelaku.
Barang bukti tersebut diduga digunakan untuk transaksi perjudian jenis togel Macau.
Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho, melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin menjelaskan penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian di Pasar Ledo.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Sekitar pukul 17.25 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku saat ia sedang melakukan aktivitas terkait togel Macau di sebuah warung di pasar tersebut,” ungkapnya, Senin (11/11/2024).
Terduga pelaku kini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
Polisi berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat lainnya.
Polres Bengkayang juga berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan dan melakukan patroli rutin guna memberantas segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat.
“Kami berharap, melalui langkah ini, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk dari perjudian yang merusak tatanan sosial dan ekonomi. Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Bengkayang dari praktik-praktik ilegal,” pungkasnya. [red/r]