FOTO : Terduga pelaku TPPO YNB alias B bin MD yang diamankan petugas kepolisian [ist]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan penampungan dan pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural.
Penangkapan ini dilakukan pada Kamis (7/11/2024), sekitar pukul 22.00 WIB, pada sebuah rumah yang terletak di Desa Balai Karangan.
Adapun terduga pelaku seorang pria berinisial YNB alias B bin MD (46) warga Desa Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pria ini diduga terlibat dalam kegiatan penampungan CPMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia.
Selain itu, polisi juga berhasil menyelamatkan sepuluh orang CPMI yang berada ditampung di lokasi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para CPMI ini berencana bekerja di Malaysia melalui jalur ilegal, tanpa memenuhi prosedur yang sah.
Kapolres Sanggau, AKBP Suparno Agus Candra Kusumah melalui Kasi Humas, Iptu Keken Sukendar menegaskan pihaknya akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkomitmen untuk anggota melakukan praktik lebih lanjut perdagangan orang, serta memastikan perlindungan yang lebih baik bagi CMI.
“Kita imbau masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak dalam sindikat perdagangan orang atau mempekerjakan pekerja migran secara ilegal,” imbaunya.
Polisi mengungkap bahwa tindakan YNB melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan dakwaan terkait penempatan CPMI yang tidak memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Untuk tersangka diancam Dalam hal ini, pelaku dikenakan Pasal 81 jo Pasal 69 sub Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI. [red/r*]