Sekadau, radar-kalbar.com –
Bawaslu Kabupaten Sekadau bersama Gakumdu mengelar evaluasi Gakkumdu di pemilu tahun 2019.
Kegiataan evaluasi tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi kalimantan barat Ruhermansyah,Jum’at (13/9/2019) di Hotel Vinca Sekadau.
Dalam arahanya Ruhermansyah menjelaskan Bawaslu permanen memang baru terbentuk sehinga tenaga masih sangat minim sumber daya manusia. Sehinga Bawaslu masih sangat sulit menerapkan regulasi yang sudah ditentukan
“Untuk itu, kita berharap kedepan Bawaslu perlu diperkuat dengan sumberdaya manusia yang memadai yang menguasai ilmu hukum,” ujarnya.
Sehinga kedepan, Bawaslu bisa melakukan regulasi yang ada demi lancarnya penanganan dugaan tindak pidana pemilu.
Tujuannya,agar sentra Gakkumdu dalam penindakan pelanggaran pemilu tidak terhalang regulasi.
“Sebab sulitnya untuk menangani dugaan kasus politik uang. Yang mana tindakan politik uang tidak bisa di proses sesuai keinginan masyarakat,” katanya
Karena sambung dia,selama Pemilu tahun 2019, aturan untuk menindak pelaku politik uang, kategorinya pelaku orang atau perorangan yang membagikan uang.
Sementara itu didalam regulasi untuk penangananya kasus politik uang adalah tim atau perorang yang terdaftar di KPU baik sebagai peserta pemilu atau tim sukses.
“Sebab, beberapa contoh kasus dugaan politik uang di Kabupaten Sekadau terhenti pada tingkat pembahasan oleh Gakkumdu, yang mana salah satunya terhalang oleh regulasi,” ungkapnya.
Kendati kata dia, semua Pelanggaran Pemilu Sudah tertangani.
Pewarta : Sutarjo.
Editor : Antonius