Buntut Insiden di Bandara Supadio, Polres Kubu Raya Dalami Laporan Penumpang Soal Dugaan Pemerasan

FOTO : Penyidik Polres Kubu Raya sedang memintai keterangan para saksi [Ist]

Andika – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Polres Kubu Raya terus mendalami penyelidikan atas laporan dugaan pemerasan, dialami seorang penumpang pesawat yang baru mendarat di Bandara Supadio Pontianak pada Rabu (3/7/2024) lalu.

Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, saat ini tim bentukan Pak Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo tengah bekerja untuk melakukan penyelidikan mendalam atas laporan tersebut,” ujar Ade, Sabtu (13/7/2024).

“Dugaan pemerasan ini dilakukan oleh salah seorang tukang ojek yang mangkal di area pintu masuk Bandara Supadio Pontianak. Atas kejadian itu, korban sudah membuat laporan pengaduan di Polsekwas Bandara Supadio. Dan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polres Kubu Raya,” terang Ade.

Menurut Ade, penyelidikan secara intensif ini bertujuan untuk mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerasan yang dialami korban. Sehingga dapat mempertegas unsur kerugian yang ditimbulkan akibat pemerasan yang dilakukan oleh tukang ojek terhadap korban.

” Jika nantinya ditemukan tindak pidana pemerasan, kami akan menginformasikan perkembangannya lebih lanjut. Kami mohon masyarakat mempercayakan sepenuhnya proses penanganan kasus ini kepada kami,” tuturnya.

Ade menuturkan kronologis kejadian, yang bermula pada Rabu (3/7/2024) malam, ketika jalan pintu portal menuju pintu masuk Bandara Supadio ditutup menggunakan traffic cone.

Akibatnya, anak korban yang hendak menjemput kedua orang tuanya tidak bisa masuk. Seorang tukang ojek kemudian membantu menggeser traffic cone tersebut.

” Sebelum anak korban datang menjemput, seorang pria berinisial EG menawarkan jasa ojek kepada isteri korban di pintu keberangkatan area bandara. Kemudian isteri korban menyetujuinya, namun korban menolak,” tuturnya.

Selanjutnya, saat korban hendak membawa barang-barangnya menggunakan troli yang disediakan pihak bandara secara gratis.

Lantas, EG melarang korban membawa troli tersebut melewati batas yang ditentukan. Hal ini memicu perdebatan antara korban dan EG.

” Perdebatan tersebut memanas ketika korban menyebut dirinya sebagai advokat, serta mengucapkan kata ” siapa yang mau melarang saya, saya ini advokat “. EG mendengar ucapan korban tersulut emosinya dan menuju area parkir dengan tujuan menunggu korban,” sambungnya.

Saat sampai di pintu parkir, mobil korban pun berhenti, dan korban turun dari mobil dan membawa sebatang rotan untuk kembali berdebat dengan EG.

“Isteri dan anak korban pun juga ikut keluar dari mobil untuk merekam kejadian tersebut,” timpalnya.

Kemudian perdebatan hebat yang berlangsung sekitar 10 menit antara korban dan EG dilerai oleh saksi mata di lokasi kejadian.

Setelah itu, korban beserta keluarganya meninggalkan bandara dan menuju Polsekwas Bandara Supadio untuk melaporkan kejadian tersebut.

Ditambahkan Ade, atas kejadian itu, Polres Kubu Raya mendorong agar personel Polsekwas Bandara Supadio untuk berkoordinasi dengan pihak keamanan bandara dan stakeholder terkait lainnya guna melakukan patroli rutin agar mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang. [ist]