PSU Dimulai Perolehan Suara Tak Berubah

POTO : Saat PSU sedang berlangsung (ist).

radarkalbar.com, SEKADAU –
Penghitungan Suara Ulang (PSU) akhirnya mulai dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, pada Senin (12/4/2021).

Pengawalan dilaksanakannsecara ketat dari TNI-Polri dalam pelaksanaannya sepertinya berjalan dengan lancar. Sebab KPU hanya menghitung suara yang sudah terceblos. Sesuai perintah Makamah Konstitusi(MK) berdasarkan amar putusan.

“Kita hanya menghitung suara yang sudah terceblos, itulah perintah MK dalam amar putusan nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021,” kata Drianus Saban ketua KPU beberapa waktu lalu kepada media ini.

Menurut dia, KPU dalam hal ini hanya melaksanakan putusan MK, sedangkan pelaksanaan sudah sesuai dengan juknis dari KPU pusat dan di awasi oleh semua pihak termasuk saksi kedua paslon dengan tetap menerapkan prokes.

Untuk perolehan suara desa Sei Ayak 1 untuk panel 4 pada TPS 03 suara paslon nomor urut 1=
186 suara paslon 02 = 92 suara dan suara tidak sah 16 suara.

Panel 3 TPS 04 desa sei ayak 1
Paslon 01 = 73 paslon 02 = 82
Sedangkan suara tidak tetap 11 suara. Untuk Panel 1TPS 01 perolehan suara paslon 01= 139 suara paslon 02 memperoleh 78 suara. Untuk panel 2 TPS 02 desa Sei Ayak 1 perolehan suara paslon 01 = 120 suara kemudian paslon 02= 135 suara,untuk suara tidak sah 14 suara.

Pewarta/sumber : Sutarjo.