Libur Nyepi dan Idulfitri 1447 H, Kantor Imigrasi Sanggau Tutup Layanan 18-24 Maret

FOTO : Petugas Imigrasi sedang melaksanakan pelayanan berbagai keperluan masyarakat terkait keimigrasian [ ist ]

Editor/pubulisher : Admin radarkalbar.com

SANGGAU – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau resmi mengumumkan penyesuaian jadwal layanan keimigrasian dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idulfitri 1447 Hijriah.

Seluruh layanan administrasi akan dihentikan sementara selama sepekan.

Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), operasional kantor akan ditutup mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Aktivitas pelayanan paspor dan izin tinggal dijadwalkan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

Imbauan Percepatan Urusan Dokumen

Menyikapi periode libur panjang tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, mengimbau masyarakat untuk segera menyelesaikan pengurusan dokumen keimigrasian, baik paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur dimulai.

“Kami menyarankan masyarakat untuk mengurus dokumen paling lambat pada 17 Maret 2026. Hal ini penting dilakukan guna menghindari potensi penumpukan pemohon yang biasanya terjadi pasca-libur Lebaran,” ujar Yuldi dalam keterangan tertulisnya.

Selain layanan fisik di kantor, portal pengajuan e-Visa juga akan dinonaktifkan sementara selama periode libur tersebut. Masyarakat yang paspornya sudah selesai diproses pun diminta segera melakukan pengambilan sebelum batas waktu penutupan kantor.

Pengawasan Perbatasan Tetap Siaga 24 Jam

Kendati layanan administrasi perkantoran libur, fungsi pengawasan dan pemeriksaan di pintu masuk internasional dipastikan tetap berjalan tanpa gangguan.

Pemeriksaan Keimigrasian: Bandara dan pelabuhan internasional tetap beroperasi 24 jam.

Visa on Arrival (VoA): Layanan bagi wisatawan asing tetap tersedia di pintu masuk negara.

Layanan Percepatan: Tersedia fasilitas Paspor Sehari Jadi bagi pemohon dengan kebutuhan mendesak sebelum masa libur.

Fasilitas Reschedule dan Kondisi Darurat

Ditjen Imigrasi turut memberikan kompensasi bagi pemohon yang sudah memiliki jadwal namun masih berada di kampung halaman usai Lebaran.

Masyarakat dapat memanfaatkan fitur penjadwalan ulang (reschedule) melalui aplikasi M-Paspor.

Untuk situasi darurat, seperti keperluan pengobatan ke luar negeri yang mendesak, Imigrasi menyediakan kanal khusus.

“Masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan layanan darurat,” tambah Yuldi.

Masyarakat diharapkan tetap memantau perkembangan informasi terbaru melalui situs resmi dan media sosial instansi guna mengantisipasi perubahan kebijakan selama masa libur panjang 2026. [ red ]

Share This Article
Exit mobile version