FOTO : Ketua GNPK RI, Ellysius Aidy [ ist ]
Editor : R Hoesnan | Publisher : Admin redaksi
RADARKALBAR.COM – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penyimpangan proyek negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.
Laporan tersebut terkait proyek Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh di Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, yang menelan anggaran fantastis senilai Rp 7,3 miliar.
Ketua PW GNPK RI Kalbar, Ellysius Aidy, menyatakan surat laporan resmi telah dilayangkan ke Kejati Kalbar pada Selasa (10/3/2026).
Ia mendesak pihak kejaksaan segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek yang bersumber dari APBN 2025 tersebut.
“Kami menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bestek. Ada kecurigaan besar bahwa hasil pekerjaan tidak memenuhi standar kualitas sehingga tidak dapat bermanfaat maksimal bagi kepentingan umum,” tegas Aidy kepada wartawan di Pontianak, seperti dilansir mediakalbarnews.com jaringan radarkalbar.com, pada Kamis (12/3/2026).
Menurut dia, proyek ini berada di bawah naungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kalimantan I, Direktorat Jenderal Kawasan Pemukiman, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah rincian proyek yang dilaporkan meliputi pekerjaan : Penanganan Sarana dan Prasarana Pemukiman Kumuh Desa Parit Baru dengan lokasi Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, dengan nomor kontrak: HK0201/PPKSWO-KPPKPKB/202502. Lantas dengan nilai kontrak : Rp 7.339.776.247,84.
Kemudian, untuk pelaksana (Kontraktor) : CV ROY Halim Utama dan bersumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.
Aidy menambahkan, penyelewengan dalam proyek sarana publik tidak bisa ditoleransi karena langsung berdampak pada masyarakat.
” GNPK RI Kalbar berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas guna memastikan setiap rupiah uang negara dipertanggungjawabkan secara transparan,” tegasnya.
“Kami minta Kejati Kalbar segera turun ke lapangan. Jangan biarkan anggaran miliaran rupiah menguap tanpa azas manfaat yang jelas bagi masyarakat Desa Parit Baru,” pinta Aidy.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. [ red ]
