Tim Gabungan Ungkap Kasus Pembunuhan di Parit Harum Sungai Asam, Ternyata Ini Motifnya

POTO : tersangka HD (tengah/kaos abu-abu) saat diamankan petugas tim Reskrim Polres Kubu Raya (Istimewa).

Pewarta/editor : tim liputan/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

HAMPIR sepekan diburu, akhirnya HD (36) tersangka pembunuhan NA (26) warga Parit Harum, Desa Sungai Asam, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar berhasil diamankan tim gabungan, pada Sabtu (11/3/2023).

Tersangka HD diamankan saat berada di salah satu warung kopi terletak di bilangan Jalan S. Parman, Desa Mekarsari, Kecamatan Benua Kayong, Ketapang.

Diketahui, setelah melaksanakan pembunuhan terhadap NA, pada Minggu (5/3/2023) tersangka HD pun kabur ke beberapa wilayah. Guna menghindari kejaran tim Joker Polsek Sungai Raya, Jatanras Polres Kubu Raya dan Resmob Polda Kalbar dan tim Reskrim Polres Ketapang.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat menuturkan penangkapan terhadap HD bermula, tim gabungan mendapatkan informasi terkait dengan keberadaan tersangka di daerah Benua Kayong pada Sabtu (11/3/23) sekira pukul 13.35 WIB.

Tak pakai lama, begitu mendapatkan informasi, lantas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya langsung melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Ketapang untuk menindak lanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Ketapang memimpin langsung tim Opsnal Polres Ketapang untuk melakukan pengaman terhadap pelaku yang berada di salah satu warung di Jalan S.Parman sekira pukul 14.00 WIB.

“Nah, usai diamankan pelaku dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan introgasi awal. Dalam introgasi tersebut HD mengakui tentang pembunuhan terhadap Nor Azizah tersebut. Perbuatan pelaku terhadap Nor Azizah dikarenakan ia tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban,” ungkapnya.

Ditambahkan, mendapati pengakuan pelaku tersebut, pada Minggu (12/3/23) Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Indra Wirawan memimpin tim gabungan meluncur ke Polres Ketapang untuk melakukan penjemputan terhadap pelaku, untuk dibawa ke Polres Kubu Raya.

Coba melarikan diri

Usai penjemputan tersangka HD di Mapolres Ketapang, dalam perjalanan pulang ke Kubu Raya melintas di jalan Trans Kalimantan. Lantas tersangka HD meminta izin untuk membuang air kecil. Namun, usai kencing tersangka HD sempat upaya perlawanan dan melarikan diri ke hutan.

Tim Gabungan sempat repot dibuatnya. Akhirnya tim gabungan melaksanakan pengejaran dan melakukan tindakan tegas terukur.

“Saat dibawa saat berada di jalan Trans Kalimantan tersangka HD sempat melawan dan melarikan diri. Nah, akhirnya tim kita melakukan tindakan tegas terukur,” jelasnya.

Temukan barang bukti

Selain berhasil mengamankan tersangka, Tim Gabungan juga sukses menemukan barang bukti (BB) yang digunakan tersangka HD untuk menghabisi korban NA.

Untuk pencarian BB dilakukan tim kedua dipimpin Kapolsek Sungai Raya AKP Hasiholan Saragih melakukan pencarian BB digunakan pelaku berupa sebilah pisau.

“Untuk, saat ini sedang dilaksanakan upaya pencarian BB lainnya berupa dompet, handphone, sepeda moto milik korban,” ujar Kapolres.

Diketahui, usai melakukan pembunuhan tersebut, pelaku HD sempat izin kepada keluarganya untuk pergi ke Singkawang untuk mencari pekerjaan. Namun tersangka HD, bukannya ke Singkawang, akan tetapi pergi ke Kabupaten Ketapang. Selanjutnya tersangka berencana ke Jawa untuk melarikan diri dari kejaran tim gabungan.

Atas perbuatan pelaku dipersangkakan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.