FOTO : Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto didampingi sejumlah tokoh saat menyampaikan konferensi pers (ist)
Hoesnan – radarkalbar.com
PONTIANAK – Polresta Pontianak memberikan klarifikasi resmi atas beredarnya informasi di media sosial yang menyebut adanya dugaan unsur SARA dalam penanganan sebuah perkara.
Kapolres Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto menegaskan proses hukum yang dilakukan murni berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan tidak berkaitan dengan isu suku, agama, ras , maupun antargolongan (SARA).
Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Endang Tri Purwanto, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (12/02/2026) di Mapolresta Pontianak.
Klarifikasi ini merespons viralnya pemberitaan mengenai kedatangan sekelompok warga ke Kantor Satreskrim Polresta Pontianak yang kemudian berkembang menjadi narasi dugaan penghinaan bermuatan SARA.
Kapolresta Pontianak saat itu yang turut didampingi perwakilan tokoh adat Melayu, Dayak, dan Bugis di Kota Pontianak.
Kehadiran para tokoh lintas etnis tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga harmoni sosial dan mencegah berkembangnya kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dijelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak telah melakukan serangkaian penyelidikan secara menyeluruh dan objektif.
Hasilnya, unsur yang disangkakan dalam Pasal 156 KUHP tidak terpenuhi sehingga perkara tersebut dihentikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Prosesnya profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Setelah dilakukan pendalaman, unsur pasal yang disangkakan tidak terpenuhi. Karena itu, isu penghinaan terkait SARA tidak terbukti,” tegasnya.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), lanjutnya, telah dikirimkan kepada pihak pelapor pada 9 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyidik.
Ia mengingatkan agar masyarakat tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan identitas kelompok tertentu.
Menurutnya, konflik antarindividu tidak dapat serta-merta ditarik menjadi persoalan suku atau agama.
“Permasalahan personal tidak ada hubungannya dengan suku atau kelompok mana pun. Sangat disayangkan jika ada pihak yang mencoba membingkai persoalan pribadi menjadi isu SARA,” tuturnya.
Dia juga memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Pontianak tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama tokoh adat, tokoh agama, serta berbagai elemen masyarakat guna meredam potensi disinformasi dan menjaga stabilitas sosial.
Endang mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama di media sosial. Dan menekankan pentingnya verifikasi sebelum mempercayai atau membagikan kabar yang berpotensi memicu keresahan.
” Kami berkomitmen untuk menjamin setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku, menjunjung asas keadilan, serta menjaga netralitas tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang terlibat, “pungkasnya. (RED)
editor/publisher : admin radarkalbar.com
