Upaya Kirim Sabu ke Sulawesi Digagalkan, Seorang Lansia Diamankan Polisi

FOTO : Tersangka SY dan BB Sabu diamankan tim Labubu [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria lanjut usia berinisial SY (57) diamankan setelah diduga mengirim sabu seberat 2,82 gram brutto yang disamarkan di dalam kemasan bubuk kopi dengan tujuan Sulawesi Tenggara.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Tim Labubu Satresnarkoba Polres Kubu Raya dengan Unit K9 Bea Cukai Bandara Supadio.

Paket mencurigakan itu terdeteksi saat pemeriksaan kargo oleh anjing pelacak Bea Cukai, yang kemudian menunjukkan respons terhadap salah satu kiriman ekspedisi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Bea Cukai segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Kubu Raya untuk dilakukan pendalaman.

Hasilnya, identitas pengirim berhasil diketahui melalui penyelidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan rekaman CCTV di lokasi pengiriman.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan sinergi antarinstansi menjadi faktor utama keberhasilan pengungkapan kasus ini.

“Kerja sama lapangan antara Unit K9 Bea Cukai dan Tim Labubu sangat solid. Begitu ada laporan kecurigaan dari kargo bandara, tim langsung bergerak melakukan pendalaman,” ujar Ade, Selasa (13/1/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Labubu kemudian mengamankan SY di kawasan Jalan Purnama 2, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan situasi tetap kondusif.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, kemudian langsung kami gelandang ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Ade.

Dari hasil pemeriksaan awal, SY mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di wilayah Pontianak Timur dengan harga Rp1,5 juta.

Ia juga mengaku hanya menerima upah Rp 300 ribu untuk mengirimkan paket narkotika itu ke Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Untuk mengelabui petugas, tersangka membungkus sabu menggunakan plastik hitam sebelum menimbunnya ke dalam bubuk kopi agar tidak terdeteksi secara kasat mata.

Meski demikian, kepolisian belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersangka yang menyebutkan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, ini baru satu kali dilakukan. Namun, kami dari Satresnarkoba Polres Kubu Raya akan terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik pengiriman ini,” pungkasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut. [ red ]

 

 

 

 

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Share This Article
Exit mobile version