FOTO : Tersangka NP alias De saat diamankan pada salah satu penginapan di Desa Limbung, Sungai Raya, KUBU Raya (Ist)
Tim liputan/MK – radarkalbar.com
KUBU RAYA – NP alias De seorang ibu rumah tangga beralamat di Ciparungsari, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diamankan Tim Opsnal Satreskrim Kubu Raya, Kalbar pada Rabu (12/1/2022) malam.
NP alias De yang diamankan petugas saat berada pada sebuah penginapan di Desa Limbung, Sungai Raya ini, diduga jadi penadah hasil curian dan turut membantu aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban AR (21) warga Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai.
Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko membenarkan hal tersebut, tersangka diamankan berdasarkan laporan Polisi LP/B/16/I/2022/SPKT Satreskrim Polres Kubu Raya /Polda Kalbar yang diterima tertanggal 12 Januari 2022.
Adapun tempat kejadian perkara (Tkp) pencurian dengan kekerasan di ruas jalan arah Blok 034 PT MAR, Kecamatan Kubu.
“Kan sempat viral di media sosial, yang terdapat foto korban dan pelaku. Dan dari hasil berita acara pemeriksaan serta olah TKP pada Rabu (12/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB, Tim Unit Opsnal mendapatkan informasi mengenai terduga pelaku penadah dan atau turut serta dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Dan tim berhasil mengamankan terduga pelaku di hotel/penginapan di Desa Limbung,” ungkapnya.
Ditambahkan, saat diamankan didalam kamar hotel/penginapan tersebut, tersangka NP tidak melakukan perlawanan. Kemudian dari hasil interogasi singkat terduga pelaku mengakui seluruh perbuatannya yang telah patut diduga menerima barang berupa uang sejumlah Rp. 13.900.000, dari tersangka AS yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Nah, dan sebagian dari uang tersebut telah digunakan oleh tersangka NP alias De ini untuk keperluan pembelian tiket pesawat Rp 600.000, bayar hotel Rp 200.000, bayar ojek Rp 200.000, jasa swab Rp. 100.000,” jelasnya.
Saat ini tersangka NP alias De dan barang bukti (BB) lainya diamankan di Mapolres Kubu Raya guna untuk proses lebih lanjut sesuai dengan hukum berlaku.
Editor : Antonius