Ngaku Sering Diancam, Pria Ini “Tebas” Korban Pakai Sebilah Parang

FOTO : Tersangka YT dan barang bukti yang diamankan petugas [ist]

redaksi – radarkalbar.com

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara akhirnya berurusan dengan polisi. Hal ini, dikarenakan melakukan penganiayaan berat terhadap korban NN (40), seorang pria asal Nusa Tenggara Timur.

Tindak pidana penganiayaan berat ini terjadi di Mess Karyawan PT MAR, berlokasi di Desa Sungai Deras, Kecamatan Teluk Pakedai, Kubu Raya, pada Minggu (8/12/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, Iptu Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menyampaikan tindak pidana penganiayaan berat ini melibatkan dua karyawan PT. MAR tersebut saat ini sedang dalam penyelidikan mendalam oleh Satreskrim Polsek Teluk Pakedai yang di back up Satuan Reskrim Polres Kubu Raya.

“YT terduga pelaku, merupakan seorang pria berinisial YT (51), warga Kabupaten Kayong Utara. Sekarang telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya Kamis (12/12/2024).

“Sementara, korban berinisial NN (40), pria asal Nusa Tenggara Timur, saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Soedarso Pontianak akibat luka serius,” sambungnya.

Ade menyebut, pelaku mengaku melakukan perbuatannya itu karena dilatarbelakangi oleh rasa terancam akibat ancaman kekerasan yang sering dilontarkan korban sebelumnya.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku YT kerap menerima ancaman dari korban NN. Nah, korban sering mengancam akan memukul hingga membunuh pelaku. Akibatnya, YT mengaku merasa harus bertindak lebih dulu untuk membela diri,” terangnya.

Ade menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku mendatangi korban di Mess Karyawan PT. MAR. Lantas, kemudian pelaku menanyakan alasan korban sering mengancam akan membunuhnya.

Namun, karena korban tidak merespons, pelaku yang dalam keadaan emosi masuk ke dalam messnya dan mengambil sebilah parang, lalu menyerang korban.

” Karena pertanyaan pelaku tidak di respons korban. Pelaku emosi dan mengambil sebilah parang di messnya, kemudian langsung menyerang korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya korban mengalami luka robek menganga pada bagian kepala bagian belakang, tengkuk dan tangan kanan,” paparnya.

Ade menjelaskan pihaknya masih mendalami detail kronologis dan memastikan motif atas tindakan pelaku.

“Kami masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan menunggu kondisi korban stabil agar dapat dimintai keterangan,” jelasnya.

Ditegaskan, pelaku YT telah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penganiayaan berat dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. [hms_cpt_ltr2002]

Share This Article
Exit mobile version