FOTO : Kepala Bidang Riset dan Sosial Masyarakat Mahasiswa Hukum Sambas, Fredi [ Luffi Ariadi ]
Luffi Ariadi – radarkalbar.com
SAMBAS – Temuan pengecoran tiang listrik dengan tambahan material sabut kelapa di Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas, Kalbar menunjukan sinyalemen ketidakprofesionalan pelaksana.
Bukan itu saja, hal itu juga mengindikasikan kurangnya pengawasan dari pihak terkait, khusus unsur PLN, apapun nama yang membidangi pekerjaan tersebut.
Tak pelak, kondisi ini memantik Kepala Bidang Riset dan Sosial Masyarakat Mahasiswa Hukum Sambas, Fredi angkat bicara.
Pria yang juga merupakan putra asli Kecamatan Jawai, dengan lantang menyoroti temuan tersebut dengan acuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan tanggung jawab penyedia jasa terhadap mutu hasil pekerjaan.
“Apabila benar ditemukan penggunaan bahan di luar spesifikasi teknis, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kontrak kerja, bahkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata,”tegas Fredi.
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian dan pengerjaan asal jadi yang mengabaikan standar keselamatan serta kualitas proyek publik.
Mahasiswa Hukum Sambas mengingatkan adanya potensi penyalahgunaan anggaran yang dapat menyeret pelaksana proyek ke ranah hukum pidana apabila ditemukan unsur kerugian negara.
Untuk itu, Fredi bersama Mahasiswa Hukum Sambas mendesak PLN, kontraktor pelaksana, serta Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan audit teknis terhadap proyek tersebut.
Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum turun langsung ke lapangan guna memastikan kebenaran temuan ini dan mencegah kelalaian serupa terulang kembali.
“Setiap proyek publik harus menempatkan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi di atas segala kepentingan,” tegasnya.
Diketahui, temuan tambahan material sabut kelapa pada pengecoran tiang listrik tersebut sempat membuat gaduh dunia maya. Berbagai tanggapan warga pun turut meramaikan kolom komentar.
editor/publisher : admin radarkalbar.com
