Wake : RUU Perkoperasian Harus Menjadi ‘Payung Teduh’ Bagi Koperasi di Indonesia

POTO : Ketua Pemuda Katolik KC Sanggau, Hubertus V Wake (Ist)

Pewarta : Sutarjo Selalong

SANGGAU – radarkalbar.com

KETUA Pemuda Katolik (PK) Komisariat Cabang (KC) Sanggau Hubertus V Wake mengingatkan pemerintah bahwasanya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perkoperasian harus bisa menjadi ‘payung teduh’ bagi koperasi di Indonesia.

Hal ini ia sampaikan sebagai respon atas RUU Perkoperasian yang sedang disusun oleh pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM.

Dimana dalam Draft RUU tersebut sudah hampir rampung dan akan segera dibawa untuk dibahas ke DPR sebagai RUU usulan pemerintah.

“Saya mengingatkan pemerintah dalam hal ini Kementrian Koperasi dan UKM agar RUU Perkoperasian yang sedang dbuat ini benar-benar bisa menjadi ‘payung teduh’ bagi koperasi di Indonesia,” katanya kepada awak media ini beberapa hari lalu.

Bukan justru menjadi pemicu sambungnya untuk pengkerdilan koperasi yang ada seperti Credit Union (CU) yang berkembang pesat di Kalimantan Barat terkhusus di kabupaten Sanggau dan Sekadau.

Diketahui bahwa RUU ini sedang dibahas oleh kementrian Koperasi dan UKM dan ditargetkan rampung pada oktober tahun ini selanjutnya akan dibahas di DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.

“Saya sangat menyesalkan bahwa masih banyak pelaku koperasi yang tidak dilibatkan dalam proses pembuatan draf RUU ini,” kata Wake Sapaan sehari-harinya

Pihaknya sedikit menyesalkan bahwa ada kabar yang kami dengar bahwa masih banyak penggiat atau pelaku perkoperasian tidak dilibatkan dalam pembuatan draft RUU ini seperti para aktivis Credit Union (CU) yang berkembang dan punya keanggotaan ribuan di Kalimantan Barat ini.

Padahal kata dia lagi, mereka punya persoalan yang lebih kompleks dalam pelaksanaan perkoperasian dengan tantangan-tantangan yang luar biasa termasuk persoalan hukum.

Ia berharap agar RUU ini setelah di sahkan nanti mampu mengakomodir semua aspek dalam perkoperasian termasuk persoalan-persoalan perlindungan hukum terhadap perkoperasian.

“Saya berharap agar hal ini menjadi atensi oleh Pengurus Pusat Pemuda Katolik Republik Indonesia untuk turut serta mengawal proses ini ketika di bahas di DPR RI,” pinta nya.