Kejari Sanggau Tahan Oknum Bendahara Desa Malenggang, Kasusnya Cukup Berat

FOTO : Oknum Bendahara Desa Malenggang, Sekayam (tengah) tersangka tipikor APBDesa dalam pengawalan petugas menuju mobil tahanan (Ist)

Sery Tayan – redaksi

SANGGAU – radarkalbar.com

OKNUM Bendahara Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Sanggau, Kalbar berinisial BS hanya bisa menundukan kepala, saat penyidik Kejari Sanggau memutuskan akan menahan dirinya, sejak Selasa (12/9/2023) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, tersangka BS, hadir mengenakan kemeja lengan panjang warna merah, didampingi kuasa hukumnya, Munawar Rahim SH.

Usai pemeriksaan akhir oleh penyidik, tersangka BS yang sudah mengenakan rompi warna orange, langsung digelandang ke Rutan Kelas II B Sanggau.

Tersangka BS, diduga melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan
APBDesa Malenggang, Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

“Tepatnya, tadi siang, Kejari Sanggau telah menahan oknum Bendahara Desa Malenggang, berinisial BS, diduga melakukan tipikor terhadap pengelolaan APBDesa 2020 – 2022. Yang bersangkutan kami titipkan ke Rutan Kelas II B Sanggau,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Anton Rudianto melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Adi Rahmanto, dalam keterangan tertulisnya.

Adi menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Malenggang dengan cara mengambil dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi.

Menurut Adi, apa yang dilakukan tersangka BS, dalam pengelolaan keuangan desa telah bertentangan atau tidak berpedoman pada ketentuan peraturan Bupati Sanggau Nomor : 2 Tahun 2020 tentang pedoman pengelolahan keuangan desa dari aspek teknis maupun administrasi pencairan dananya.

“Nah, sebagai bendahara desa, tersangka tidak menyimpan dana silpa itu dalam rekening desa pada bank. Melainkan menjadikan dana tersebut tersimpan di brankas bendahara desa, dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tuturnya.

Tersangka BS melakukan perbuatannya dalam kurun waktu 2020 – 2022 yang telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara dan daerah dalam hal ini Pemkab Sanggau.

Hal itu kata Adi, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam penghitungan kerugian keuangan negara yang di laksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau.

“Hasil penghitungan kerugian keuangan negara/daerah tersebut sebesar Rp.459.289.008,16,” cetusnya.

“Tersangka menitipkan uang sebesar Rp. 100.000.000,- melalui Kejaksaan Negeri Sanggau sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” timpalnya.

Kerap kali tipikor seperti yang dilakukan oleh tersangka “BS” dengan modus operandi penyalahgunaan jabatan. Apa yang dilakukan tersangka dan tindakan tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dan sudah dapat disimpulkan masuk ke dalam ranah tipikor dalam hal melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka BS diancam dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan, atau subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lantas, dengan lebih subsidair pasal 8 juncto pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.