Polda Kalbar Tetapkan 21 Orang Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar

Pontianak (radar-kalbar.com)- Polda Kalbar hingga saat ini sudah menangani sedikitnya 17 kasus. Bukan itu saja, dan telah mengamankan serta menetapkan 21 tersangka tindak pidana Karhutla.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengupdate data terkait perkembangan kasus karhutla, Senin (12/08/19).

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus karhutla. Terbanyak ada di 3 Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing 3 kasus. Polres lainnya 1 – 2 kasus,” ungkapnya.

Ditambahkan, melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

“Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Menurutnya juga dimomentum Idul Adha, jajaran Polda Kalbar bersama-sama berdoa meminta agar turun hujan,” ujarnya.

Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

 

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar